Larangan Berbisik-Bisik
Nama : Ismi Wakhidatul Hikmah NIM : 15530061 Matkul : Hadis Sosial Larangan Berbisik-Bisik 1. Lafadz, awal, tengah, maupun akhir hadis حَدَّثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُيُوسُفَأَخْبَرَنَامَالِكٌحوحَدَّثَنَاإِسْمَاعِيلُقَالَحَدَّثَنِيمَالِكٌعَنْنَافِعٍعَنْعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَإِذَاكَانُواثَلَاثَةٌفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِ “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiganya." (HR. Bukhari: 5814) 2. Asbabul Wurud terhadap hadis utama Tidak / Kemungkinan belum di temukan asbabul wurud untuk