Larangan Berbisik-Bisik


Nama   : Ismi Wakhidatul Hikmah

NIM    : 15530061

Matkul : Hadis Sosial

Larangan Berbisik-Bisik

1.      Lafadz, awal, tengah, maupun akhir hadis

حَدَّثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُيُوسُفَأَخْبَرَنَامَالِكٌحوحَدَّثَنَاإِسْمَاعِيلُقَالَحَدَّثَنِيمَالِكٌعَنْنَافِعٍعَنْعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَإِذَاكَانُواثَلَاثَةٌفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِ

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiganya."            (HR. Bukhari: 5814)

2.      Asbabul Wurud terhadap hadis utama

Tidak / Kemungkinan belum di temukan asbabul wurud untuk hadis ini.

3.      Hadis-hadis yang setema (syawahid – korelasi)[1]

a.       Berbisik tanpa menyertakan orang ketiga itu menyinggung perasaan

حَدَّثَنَاعُثْمَانُحَدَّثَنَاجَرِيرٌعَنْمَنْصُورٍعَنْأَبِيوَائِلٍعَنْعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُقَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىرَجُلَانِدُونَالْآخَرِحَتَّىتَخْتَلِطُوابِالنَّاسِأَجْلَأَنْيُحْزِنَهُ

“Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya." (HR. Bukhari, 5816)

b.      Berbisik tanpa menyertakan orang ketiga itu menyedihkan

حَدَّثَنَاعَبْدُالرَّزَّاقِحَدَّثَنَامَعْمَرٌعَنْأَيُّوبَعَنْنَافِعٍعَنِابْنِعُمَرَقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِإِلَّابِإِذْنِهِفَإِنَّذَلِكَيُحْزِنُهُ

“Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ayub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian bertiga, janganlah dua orang saling berbisik-bisik tanpa mengajak ketiganya kecuali seizinnya karena hal itu menyedihkannya." (HR. Ahmad, 6054)

c.       Berbisik tanpa menyertakan orang ketiga itu menyinggung perasaan

حَدَّثَنَاأَبُوبَكْرِبْنُأَبِيشَيْبَةَوَهَنَّادُبْنُالسَّرِيِّقَالَاحَدَّثَنَاأَبُوالْأَحْوَصِعَنْمَنْصُورٍحوحَدَّثَنَازُهَيْرُبْنُحَرْبٍوَعُثْمَانُبْنُأَبِيشَيْبَةَوَإِسْحَقُبْنُإِبْرَاهِيمَوَاللَّفْظُلِزُهَيْرٍقَالَإِسْحَقُأَخْبَرَنَاوَقَالَالْآخَرَانِحَدَّثَنَاجَرِيرٌعَنْمَنْصُورٍعَنْأَبِيوَائِلٍعَنْعَبْدِاللَّهِقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالْآخَرِحَتَّىتَخْتَلِطُوابِالنَّاسِمِنْأَجْلِأَنْيُحْزِنَهُ

“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Hannad bin As Sari' mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Manshur; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan 'Utsman bin Abu Syaibah serta Ishaq bin Ibrahim dan lafazh ini miliknya Zuhair. Berkata Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wail dari Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat menyinggung perasaan." (HR. Muslim, 4053 )

d.      Berbisik tanpa menyertakan orang ketiga itu menyedihkan

حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُعَبْدِاللَّهِبْنِنُمَيْرٍحَدَّثَنَاأَبُومُعَاوِيَةَوَوَكِيعٌعَنْالْأَعْمَشِعَنْشَقِيقٍعَنْعَبْدِاللَّهِقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَصَاحِبِهِمَافَإِنَّذَلِكَيَحْزُنُهُ

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki' dari Al A'masy dari Syaqiq dari Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang dari kalian berbisik tanpa menyertakan orang ketiga, sebab hal itu akan membuatnya sedih." (HR. Ibnu Majah, 3765)

e.       Berbisik tanpa menyertakan orang ketiga itu dilarang

حَدَّثَنَاهِشَامُبْنُعَمَّارٍحَدَّثَنَاسُفْيَانُبْنُعُيَيْنَةَعَنْعَبْدِاللَّهِبْنِدِينَارٍعَنْابْنِعُمَرَقَالَنَهَىرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْيَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِ

“Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga (yang bersamanya)." (HR. Ibnu Majah, 3766)           

4.      Kata-kata penting/ kunci yang dipandang asing / sulit

يَتَنَاجَى : berbisik-bisik

5.      Meneliti dan menentukan kualitas sanad dan matan

a.       Meneliti kualitas sanad

a)      Abdullah bin 'Umar

Nama Lengkap            : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail

Kalangan                     : Shahabat

Kuniyah                       : Abu 'Abdur Rahman

Negeri semasa hidup : Madinah

Wafat                          : 73 H                         

Komentar Ulama             : Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan bahwa ia seorangShahabat, Adz Dzahabi mengatakan bahwa ia dari kalangan Shahabat.



b)      Nafi'

Nama Lengkap            : Nafi', maula Ibnu 'Umar

Kalangan                     : Tabi'in kalangan biasa

Kuniyah                       : Abu 'Abdullah

Negeri semasa hidup   : Madinah

Wafat                          : 117 H                                   

Komentar Ulama             : Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa ia Tsiqah, An Nasa'I mengatakan bahwa ia Tsiqah, Ibnu Kharasy mengatakan bahwa ia Tsiqah

c)      Malik bin Anas

Nama Lengkap            : Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir

Kalangan                     : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua

Kuniyah                       : Abu 'Abdullah

Negeri semasa hidup : Madinah

Wafat                          : 179 H                                   

Komentar Ulama          : Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa ia Tsiqah, Muhammad bin Sa'd mengatakan bahwa ia        tsiqah ma`mun

d)     Abdullah bin Yusuf

Nama Lengkap            : Abdullah bin Yusuf

Kalangan                     : Tabi'ul Atba' kalangan tua

Kuniyah                       : Abu Muhammad

Negeri semasa hidup   : Maru

Wafat                          : 218 H                                   

           Komentar ulama          : Ibnu Hibban menyebutkan 'ats tsiqaat, Ibnu Hajar menyebutkan tsiqah, Adz Dzahabi menyebutkan Hafizh

b.      Meneliti kualitas matan

Dengan melihat penilaian sanad di atas bahwa setiap rowi tsiqaat maka kualiatas matan shohih.Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama apabila hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim maka tidak perlu diragukan lagi status hadisnya.Karena hadis yang diteliti oleh penulis adalah hadis yang di riwayatkan oleh Bukhari maka hadis ini statusnya tidak perlu diragukan lagi.

6.      Kandungan isi secara global hadis-hadis setema

Isi kandungan hadis Bukhari nomor 5816 dan Muslim nomor 4053secara umum menjelaskan bahwa berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga akan menyinggung perasaan orang yang tidak disertakan dalam membicarakan persoalan yang telah di bisikkan.

Hadis setema yang selanjutnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad nomor 6054 dan Ibnu Majah nomor 3765 menjelaskan bahwa larangan berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga akan membuat hati orang yang tidak disertakan dalam berbisik-bisik menjadi sedih, lain halnya apabila telah mendapat izin dari orang ketiga, maka berbisik-bisik yang dilakukan oleh dua orang di perbolehkan.

Hadis-hadis yang setema dengan hadis inti yang penulis pilih menegaskan bahwa berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga dilarang dan memiliki dampak sosial pada kejiwaan individu yang tidak disertakan dalam berbisik-bisik, yaitu menyinggung perasaan orang yang tidak di ajak berbisik-bisik dan membuatnya sedih, perbuatan seperti ini tidak di benarkan dalam islam.



7.      Makna hadis

Makna hadis utama secara umum adalah كَانُوا ثَلَاثَةٌإِذَا(apabila mereka sedang bertiga) demikian redaksi mayoritas periwayat, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan ثلاثةاذاكان.

   (maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkanفلا يتناجى دون الثالث

Orang ketiga).Itu adalah kalimat berita yang bermakna larangan.Pada sebagian naskah di sebutkan ,فلا يتناج yaitu kalimat larangan. Dari Abu Ayyub menambahkan dari Nafi’ yang memiliki redaksi فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ( karena sesungguhnya itu membuatnya sedih).[2]

8.      Pandangan ulama

Pendapat ulama besar Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim beliau mengomentari hadis larangan berisik-bisik yang dilakukan oleh dua orang tanpa menyertakan orang ketiga, seperti perkataan beliau dibawah ini,[3]

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث النَّهْي عَنْ تُنَاجِي اِثْنَيْنِ بِحَضْرَةِ ثَالِث وَكَذَا ثَلَاثَة وَأَكْثَر بِحَضْرَةِ وَاحِد وَهُوَ نَهْي تَحْرِيم فَيُحَرِّم عَلَى الْجَمَاعَة الْمُنَاجَاة دُون وَاحِد مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يَأْذَن

“Dalam hadits ini ada larangan dua orang berbisik-bisik ditengah hadirnya orang ketiga atau beberapa orang yang berbisik dengan hadirnya satu orang yang lain. Larangan ini hukumnya haram yang diharamkan kepada sekelompok orang yang berbisik-bisik tanpa melibatkan satu orang dari mereka kecuali dengan izinnya” (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167 –Maktabah Syamilah-)[4]

Dapat dipahami dari perkataan Imam nawawi, hukum dari berbisik-bisik berdua tanpa seizin pihak ke tiga adalah haram, Apabila mendapat izin dari pihak ketiga maka berbisik-bisik berdua diperbolehkan.

Imam Nawawi rahimahullah juga mengomnetari apabila  yang hadir lebih dari tiga orang maka jika ada perkara penting  yang perlu dibicarakan berdua maka diberbolehkan berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain. Seperti perkataan beliau di bawah ini,

أما اذا كانو أربعة فتناجى اثْنَانِ دُونَ اثْنَيْنِ فَلَا بَأْسَ بِالْإِجْمَاعِ وَاللَّهُ أعلم

“Adapun jika mereka berkumpul empat orang lalu dua orang berbisik tanpa melibatkan dua orang yang lain, maka ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a’lam”. (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167-168 (Maktabah Syamilah).

Pendapat beliau dapat di pahami bahwa kemungkinan orang merasa dia yang dibicarakan itu hilang karena adanya pihak yang lain yang juga tidak diajak berbisik.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin Imam Nawawiy rahimahullah menyebutkan satu judul bab tentang larangan berbisik, yaitu “Bab Larangan Dua Orang Berbisik Tanpa Melibatkan Orang  Ketiga Kecuali Diizinkan atau Karena Adanya Keperluan”. “Bab Larangan Dua Orang Berbisik Tanpa Melibatkan Orang Ketiga Kecuali Diizinkan atau Karena Adanya Keperluan”.Ungkapan Imam Nawawi di atas memberikan gambaran bolehnya berbisik jika diperluakan.Misalnya  kedatangan tamu kemudian sang majikan menyuruh pembantunya untuk mengambilkan hidangan dengan cara berbisik kepadanya.

9.      Kontekstualisasi

Hadis larangan berbisik-bisik dipandang tepat apabila dikontekstualkan di zaman sekarang. Sebagai manusia sosial maka setiap orang akan selalu berinteraksi satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya  sangat tidak dibenarkan ketika disuatu proses interaksi social terjadi hal-hal yang merugikan pihak lain.

Indonesia sangat menjunjung tinggi etika kesopanan yang di ajarkan turun temurun oleh nenek moyang terdahulu, apabila disuatu pertemuan tiga pihak yang saling berinteraksi kemudian terjadi bisik-bisik antara dua pihak tanpa menyertakan pihak ketiga makadipandang tidak sopan dan merugikan pihak ke tiga.

Dalam hadis larangan berbisik-bisik sudah dijelaskan bahwa berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan pihak ketiga maka akan membuat sedih dan menyinggung perasaan pihak yang tidak di ajak bisik-bisik. Dari sisi lain pihak ini akan merasa tidak nyaman dan akan berfikir negatif tentang pembicaraan yang dilakukan oleh dua orang ini. Pihak ketiga akan berfikir bahwa pembicaraan yang di lakukan oleh dua pihak itu adalah menjelek-jelekkan dirinya karena dia berfikir apabila bukan perkara yang jelek maka tidak akan mungkin pembicaraan dilakukan hanya dua orang saja dengan nada suara yang sangat pelan sehingga pihak ke tiga tidak mendengarnya.

Tentu saja dalam larangan ini terdapat pengecualian-pengecualian yang apabila pengecualian itu terjadi maka hadis larangan berbisik-bisik tidak berlaku lagi, dapat dibaca dalam penjelasan sub judul “pendangan ulama” yang terdapat beberapa pengecualian yang dijelaskan oleh Imam Nawawi.

10.   Kesimpulan

Hadis larangan berbisik-bisik dapat dihukumi makruh bahkan bisa sampai tingkat haram apabila terjadi hal-hal yang merugikan pihak ketiga seperti menyinggung perasaannya atau membuatnya sedih. Dalam interaksi sosial berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga akan berdampak pada permasalahan sosial yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat, karena perbuatan itu dapat membuat sedih dan khawatirakan hal-hal yang tidak ia sukai dalam pembicaraan dua pihak,serta dapat menyinggung perasaan pihak ketiga.



11.  Daftar pustaka

Al-Asqalani,  Ibnu Hajar. 2009.    Fathul Baari.  Jakarta: Pustaka Mizanhal.

Al-Atsariy, Abu Ubaidillah.  2017. Adab Berbisik-bisik. di akses pada laman https://abuubaidillah.com/adab-berbisik-bisik

Lidwa Pustaka

Maktabah Syamila





[1] Lidwa Pustaka
[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari,  Jakarta: Pustaka Mizan, 2009,  hal. 286
[3]Abu Ubaidillah Al-Atsariy, Adab Berbisik-bisik, 2017, di akses pada laman https://abuubaidillah.com/adab-berbisik-bisik
[4]Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167, Maktabah Syamilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-BURHAN, AD-DIN, AD-DUNYA, AL-FITHRAH DAN AL-HIFZH DALAM PEMAKNAAN AL-QUR’AN

Kajian Hadis Silaturahmi