Larangan Berbisik-Bisik
Nama : Ismi
Wakhidatul Hikmah
Matkul : Hadis Sosial
Larangan Berbisik-Bisik
1.
Lafadz,
awal, tengah, maupun akhir hadis
حَدَّثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُيُوسُفَأَخْبَرَنَامَالِكٌحوحَدَّثَنَاإِسْمَاعِيلُقَالَحَدَّثَنِيمَالِكٌعَنْنَافِعٍعَنْعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَإِذَاكَانُواثَلَاثَةٌفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِ
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah
menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik
dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang
berbisik-bisik dengan membiarkan yang ketiganya." (HR. Bukhari: 5814)
2.
Asbabul
Wurud terhadap hadis utama
Tidak / Kemungkinan belum di temukan asbabul wurud untuk hadis ini.
3.
Hadis-hadis
yang setema (syawahid – korelasi)[1]
a.
Berbisik
tanpa menyertakan orang ketiga itu menyinggung perasaan
حَدَّثَنَاعُثْمَانُحَدَّثَنَاجَرِيرٌعَنْمَنْصُورٍعَنْأَبِيوَائِلٍعَنْعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُقَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىرَجُلَانِدُونَالْآخَرِحَتَّىتَخْتَلِطُوابِالنَّاسِأَجْلَأَنْيُحْزِنَهُ
“Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada
kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radliallahu 'anhu, bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, maka
janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia
berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya."
(HR. Bukhari, 5816)
b.
Berbisik
tanpa menyertakan orang ketiga itu menyedihkan
حَدَّثَنَاعَبْدُالرَّزَّاقِحَدَّثَنَامَعْمَرٌعَنْأَيُّوبَعَنْنَافِعٍعَنِابْنِعُمَرَقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِإِلَّابِإِذْنِهِفَإِنَّذَلِكَيُحْزِنُهُ
“Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan
kepada kami Ma'mar dari Ayub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian bertiga, janganlah dua
orang saling berbisik-bisik tanpa mengajak ketiganya kecuali seizinnya karena
hal itu menyedihkannya." (HR. Ahmad, 6054)
c.
Berbisik
tanpa menyertakan orang ketiga itu menyinggung perasaan
حَدَّثَنَاأَبُوبَكْرِبْنُأَبِيشَيْبَةَوَهَنَّادُبْنُالسَّرِيِّقَالَاحَدَّثَنَاأَبُوالْأَحْوَصِعَنْمَنْصُورٍحوحَدَّثَنَازُهَيْرُبْنُحَرْبٍوَعُثْمَانُبْنُأَبِيشَيْبَةَوَإِسْحَقُبْنُإِبْرَاهِيمَوَاللَّفْظُلِزُهَيْرٍقَالَإِسْحَقُأَخْبَرَنَاوَقَالَالْآخَرَانِحَدَّثَنَاجَرِيرٌعَنْمَنْصُورٍعَنْأَبِيوَائِلٍعَنْعَبْدِاللَّهِقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالْآخَرِحَتَّىتَخْتَلِطُوابِالنَّاسِمِنْأَجْلِأَنْيُحْزِنَهُ
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Hannad
bin As Sari' mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari
Manshur; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan
kepada kami Zuhair bin Harb dan 'Utsman bin Abu Syaibah serta Ishaq bin Ibrahim
dan lafazh ini miliknya Zuhair. Berkata Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami
sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Jarir dari
Manshur dari Abu Wail dari Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang
berbisik tanpa yang ketiga, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal
itu dapat menyinggung perasaan." (HR. Muslim, 4053 )
d.
Berbisik
tanpa menyertakan orang ketiga itu menyedihkan
حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُعَبْدِاللَّهِبْنِنُمَيْرٍحَدَّثَنَاأَبُومُعَاوِيَةَوَوَكِيعٌعَنْالْأَعْمَشِعَنْشَقِيقٍعَنْعَبْدِاللَّهِقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاكُنْتُمْثَلَاثَةًفَلَايَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَصَاحِبِهِمَافَإِنَّذَلِكَيَحْزُنُهُ
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair
telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki' dari Al A'masy dari
Syaqiq dari Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang dari kalian
berbisik tanpa menyertakan orang ketiga, sebab hal itu akan membuatnya
sedih." (HR. Ibnu Majah, 3765)
e.
Berbisik
tanpa menyertakan orang ketiga itu dilarang
حَدَّثَنَاهِشَامُبْنُعَمَّارٍحَدَّثَنَاسُفْيَانُبْنُعُيَيْنَةَعَنْعَبْدِاللَّهِبْنِدِينَارٍعَنْابْنِعُمَرَقَالَنَهَىرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْيَتَنَاجَىاثْنَانِدُونَالثَّالِثِ
“Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah
menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu
Umar dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua
orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga (yang bersamanya)."
(HR. Ibnu Majah, 3766)
4.
Kata-kata
penting/ kunci yang dipandang asing / sulit
يَتَنَاجَى : berbisik-bisik
5.
Meneliti
dan menentukan kualitas sanad dan matan
a.
Meneliti
kualitas sanad
a)
Abdullah
bin 'Umar
Nama Lengkap :
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan :
Shahabat
Kuniyah :
Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat :
73 H
Komentar Ulama :
Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan bahwa ia seorangShahabat, Adz Dzahabi
mengatakan bahwa ia dari kalangan Shahabat.
b)
Nafi'
Nama Lengkap :
Nafi', maula Ibnu 'Umar
Kalangan :
Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup :
Madinah
Wafat :
117 H
Komentar Ulama : Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa
ia Tsiqah, An Nasa'I mengatakan bahwa ia Tsiqah, Ibnu Kharasy mengatakan bahwa
ia Tsiqah
c)
Malik
bin Anas
Nama Lengkap :
Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Kalangan :
Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah :
Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat :
179 H
Komentar Ulama : Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa ia
Tsiqah, Muhammad bin Sa'd mengatakan bahwa ia tsiqah
ma`mun
d)
Abdullah
bin Yusuf
Nama Lengkap :
Abdullah bin Yusuf
Kalangan :
Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah :
Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Maru
Wafat :
218 H
Komentar ulama : Ibnu Hibban menyebutkan 'ats tsiqaat,
Ibnu Hajar menyebutkan tsiqah, Adz Dzahabi menyebutkan Hafizh
b.
Meneliti
kualitas matan
Dengan melihat penilaian sanad di atas bahwa setiap rowi tsiqaat
maka kualiatas matan shohih.Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama apabila hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim maka tidak perlu diragukan lagi
status hadisnya.Karena hadis yang diteliti oleh penulis adalah hadis yang di
riwayatkan oleh Bukhari maka hadis ini statusnya tidak perlu diragukan lagi.
6.
Kandungan
isi secara global hadis-hadis setema
Isi kandungan hadis Bukhari nomor
5816 dan Muslim nomor 4053secara umum menjelaskan bahwa berbisik-bisik tanpa
menyertakan orang ketiga akan menyinggung perasaan orang yang tidak disertakan
dalam membicarakan persoalan yang telah di bisikkan.
Hadis setema yang selanjutnya adalah
hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad nomor 6054 dan Ibnu Majah nomor 3765 menjelaskan
bahwa larangan berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga akan membuat hati
orang yang tidak disertakan dalam berbisik-bisik menjadi sedih, lain halnya
apabila telah mendapat izin dari orang ketiga, maka berbisik-bisik yang
dilakukan oleh dua orang di perbolehkan.
Hadis-hadis yang setema dengan hadis
inti yang penulis pilih menegaskan bahwa berbisik-bisik tanpa menyertakan orang
ketiga dilarang dan memiliki dampak sosial pada kejiwaan individu yang tidak
disertakan dalam berbisik-bisik, yaitu menyinggung perasaan orang yang tidak di
ajak berbisik-bisik dan membuatnya sedih, perbuatan seperti ini tidak di
benarkan dalam islam.
7.
Makna
hadis
Makna hadis utama secara umum adalah
كَانُوا ثَلَاثَةٌإِذَا(apabila mereka sedang bertiga) demikian redaksi mayoritas
periwayat, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan ثلاثةاذاكان.
(maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa
melibatkanفلا يتناجى دون
الثالث
Orang ketiga).Itu adalah kalimat berita yang bermakna larangan.Pada
sebagian naskah di sebutkan ,فلا يتناج yaitu kalimat larangan. Dari Abu Ayyub
menambahkan dari Nafi’ yang memiliki redaksi فَإِنَّ
ذَلِكَ يُحْزِنُهُ( karena
sesungguhnya itu membuatnya sedih).[2]
8.
Pandangan
ulama
Pendapat ulama
besar Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim beliau
mengomentari hadis larangan berisik-bisik yang dilakukan oleh dua orang tanpa
menyertakan orang ketiga, seperti perkataan beliau dibawah ini,[3]
وَفِي هَذِهِ
الْأَحَادِيث النَّهْي عَنْ تُنَاجِي اِثْنَيْنِ بِحَضْرَةِ ثَالِث وَكَذَا
ثَلَاثَة وَأَكْثَر بِحَضْرَةِ وَاحِد وَهُوَ نَهْي تَحْرِيم فَيُحَرِّم عَلَى
الْجَمَاعَة الْمُنَاجَاة دُون وَاحِد مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يَأْذَن
“Dalam hadits ini ada larangan dua orang berbisik-bisik ditengah
hadirnya orang ketiga atau beberapa orang yang berbisik dengan hadirnya satu
orang yang lain. Larangan ini hukumnya haram yang diharamkan kepada sekelompok
orang yang berbisik-bisik tanpa melibatkan satu orang dari mereka kecuali
dengan izinnya” (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167 –Maktabah Syamilah-)[4]
Dapat dipahami dari perkataan Imam nawawi, hukum dari
berbisik-bisik berdua tanpa seizin pihak ke tiga adalah haram, Apabila mendapat
izin dari pihak ketiga maka berbisik-bisik berdua diperbolehkan.
Imam Nawawi
rahimahullah juga mengomnetari apabila
yang hadir lebih dari tiga orang maka jika ada perkara penting yang perlu dibicarakan berdua maka
diberbolehkan berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain. Seperti perkataan
beliau di bawah ini,
أما اذا كانو أربعة فتناجى اثْنَانِ دُونَ اثْنَيْنِ فَلَا بَأْسَ
بِالْإِجْمَاعِ وَاللَّهُ أعلم
“Adapun jika mereka berkumpul empat orang lalu dua orang berbisik
tanpa melibatkan dua orang yang lain, maka ini diperbolehkan berdasarkan
kesepakatan ulama. Wallahu a’lam”. (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim:
14/167-168 (Maktabah Syamilah).
Pendapat beliau dapat di pahami bahwa kemungkinan orang merasa dia
yang dibicarakan itu hilang karena adanya pihak yang lain yang juga tidak
diajak berbisik.
Dalam
kitab Riyadhus Shalihin Imam Nawawiy rahimahullah menyebutkan
satu judul bab tentang larangan berbisik, yaitu “Bab Larangan Dua Orang
Berbisik Tanpa Melibatkan Orang Ketiga
Kecuali Diizinkan atau Karena Adanya Keperluan”. “Bab Larangan Dua Orang
Berbisik Tanpa Melibatkan Orang Ketiga Kecuali Diizinkan atau Karena Adanya
Keperluan”.Ungkapan Imam Nawawi di atas memberikan gambaran bolehnya
berbisik jika diperluakan.Misalnya
kedatangan tamu kemudian sang majikan menyuruh pembantunya untuk
mengambilkan hidangan dengan cara berbisik kepadanya.
9.
Kontekstualisasi
Hadis larangan berbisik-bisik
dipandang tepat apabila dikontekstualkan di zaman sekarang. Sebagai manusia
sosial maka setiap orang akan selalu berinteraksi satu dengan yang lainnya. Oleh
karenanya sangat tidak dibenarkan ketika
disuatu proses interaksi social terjadi hal-hal yang merugikan pihak lain.
Indonesia sangat menjunjung tinggi
etika kesopanan yang di ajarkan turun temurun oleh nenek moyang terdahulu,
apabila disuatu pertemuan tiga pihak yang saling berinteraksi kemudian terjadi
bisik-bisik antara dua pihak tanpa menyertakan pihak ketiga makadipandang tidak
sopan dan merugikan pihak ke tiga.
Dalam hadis larangan berbisik-bisik
sudah dijelaskan bahwa berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan pihak ketiga maka
akan membuat sedih dan menyinggung perasaan pihak yang tidak di ajak
bisik-bisik. Dari sisi lain pihak ini akan merasa tidak nyaman dan akan berfikir
negatif tentang pembicaraan yang dilakukan oleh dua orang ini. Pihak ketiga
akan berfikir bahwa pembicaraan yang di lakukan oleh dua pihak itu adalah
menjelek-jelekkan dirinya karena dia berfikir apabila bukan perkara yang jelek
maka tidak akan mungkin pembicaraan dilakukan hanya dua orang saja dengan nada
suara yang sangat pelan sehingga pihak ke tiga tidak mendengarnya.
Tentu saja dalam larangan ini
terdapat pengecualian-pengecualian yang apabila pengecualian itu terjadi maka
hadis larangan berbisik-bisik tidak berlaku lagi, dapat dibaca dalam penjelasan
sub judul “pendangan ulama” yang terdapat beberapa pengecualian yang dijelaskan
oleh Imam Nawawi.
10.
Kesimpulan
Hadis larangan berbisik-bisik dapat dihukumi makruh bahkan bisa
sampai tingkat haram apabila terjadi hal-hal yang merugikan pihak ketiga
seperti menyinggung perasaannya atau membuatnya sedih. Dalam interaksi sosial
berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga akan berdampak pada permasalahan
sosial yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat, karena perbuatan itu
dapat membuat sedih dan khawatirakan hal-hal yang tidak ia sukai dalam
pembicaraan dua pihak,serta dapat menyinggung perasaan pihak ketiga.
11.
Daftar
pustaka
Al-Asqalani, Ibnu Hajar.
2009. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Mizanhal.
Al-Atsariy, Abu Ubaidillah. 2017. Adab
Berbisik-bisik. di akses pada laman https://abuubaidillah.com/adab-berbisik-bisik
Lidwa Pustaka
Maktabah Syamila
[1]
Lidwa Pustaka
[2] Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Fathul Baari, Jakarta:
Pustaka Mizan, 2009, hal. 286
[3]Abu Ubaidillah
Al-Atsariy, Adab Berbisik-bisik, 2017, di akses pada laman https://abuubaidillah.com/adab-berbisik-bisik
[4]Syarh
an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167, Maktabah Syamilah
Komentar
Posting Komentar