ANALISIS TRAGEDI BOM BUNUH DIRI DENGAN PERSPEKTIF JIHAD DALAM AL-QUR’AN MENURUT QURAISH SHIHAB



Nama   : Ismi Wakhidatul Hikmah
NIM    : 15530061
Matkul : Metopen al-Qur’an dan Tafsir
ANALISIS TRAGEDI BOM BUNUH DIRI
DENGAN PERSPEKTIF JIHAD DALAM AL-QUR’AN
MENURUT QURAISH SHIHAB


Isu yang mencuri banyak perhatianmasyarakat dewasa ini adalah bom bunuh diri, isu ini sedang gencar-gencarnya di beritakan baik dalam televisi maupun media sosial. Bagaimana tidak, bom bunuh diri ini sangat membahayakan bagi penduduk Indonesia. Masyarakat pun menjadi sangat takut dengan adanya peristiwa ini.

Pengeboman bunuh diri ini dilakukan dengan membawa bom atau bahan peledak yang disimpan dalam sebuah pakaian yang menutupi tubuh maupun dibawa dalam kendaraan yang digunakan untuk rencana pengeboman, kemudian jika sasaran sudah di depan mata maka bom akan diledakkan oleh pelaku. Banyak kejadian bom bunuh diri baik di Indonesia maupun diluar Indonesia yang diatas namakan jihad fisabilillah, beberapa contoh bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia adalah bom bunuh diri di Bali yang dilakukan Imam Samudra cs. Kedua adalah tragedi bom bunuh diri yang terjadi di ibu kota Jakarta di sebuah hotel bintang lima JM Marriot yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan Tandzim Al Qoida Indonesia.[1]Contoh bom bunuh diri yang terjadi diluar negri adalah kejadian di Palestina, di mana Israel merampas tanah warga Palestina dan mengusir mereka dari wilayah Pelestina.[2]

Memahami jihad sebenarnya membutuhkan pemaknaan yang mendalam dan menyeluruh.Sebab, pemahaman konsep jihad masih menimbulkan banyak perbedaan penafsiran yang salah kaprah. Dewasa ini, jihad sebagai konsep sering diperbincangkan dan diperdebatkan dalam media massa dan literature akademis, baik di Timur maupun di Barat. Istilah jihad juga telah menimbulkan persepsi pejorative.Hal ini timbul karena istilah ini dipakai dalam kaitannya dengan berbagai peristiwa kerusuhan social sejak tahun 1970-an di Indonesia.[3]

Jihad adalah isu yang sangat sensitive jika seruan untuk berjihad itu dikaitkan dengan tindak terorisme, pengorbanan diri (bom bunuh diri), dan kekerasan (violence) atas nama agama. Namun, gagasan mengenai jihad dalam tradisi islam, tidak dapat dicerna dengan menjadi tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini dikarenakan banyak orang Muslim yang justru tidak setuju dengan tindakan mereka berdasarkan tradisi Islamyang  cendrung lemah lembut dan apayang mereka lakukan tidak ada hubungannya dengan persyaratan jihad yang lebih luas, perjuangan di jalan Tuhan.[4]

Menurut Zulfi Mubaraq dalam disertasinya yang telah di bukukan, istilah jihad ramai diperbincangkan kembali setelah peristiwa bom Bali pada tanggal 12 oktober 2002 yang dilakukan oleh Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, baik pada saat mereka mendekam di balik jeruji besi atau penjara maupun di depan hakim.[5]

Berangkat dari isu-isu ini, penulis ingin meneliti lebih lanjut terkait dengan masalah jihad khususnya dalam tragedi bom bunuh diri menurut munfasir kontemporer yaitu Muhammad Quraish Shihab.

Konsep jihad menurut Muhammad Quraish Shihab

Kata jihad dalam Bahasa Arab berasal dari kata jahada, yangmempunyai arti kesulitan atau kesukaran atau juhud. Makna tersebut mengisyaratkan bahwa jihad yang sebenarnya mempunyai rintangan yang membutuhkan keberanian, jihad dapat menjadikan seorang mujahid berhadapan dengan aneka kesulitan dan kesukaran. Seorangmujahid dilarang untuk berbalik kebelakang dan membatalkan niat jihadnya, dia harus berjihad sampai bataskemampuan terakhirnya.Jihad tidak hanya dengan fisik saja, banyak ragam jihad yang bermula dari jihad dengan hati untuk melahirkan/mengukuhkan tekad, dengan lidah untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran, dengan tenaga, dengan harta, sampai dengan nyawa, demi tegaknya nilai-nilai ajaran Islam.[6]

Menurut Quraish Shihab, kata jihad dalam al-Qur’andisebutkan sebanyak 41 kali.Umumnya bermakna sungguh-sungguh menjelaskan nilai-nilai ajaran Islam serta membelanya.Karena itu menurut beliau, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan Sunnah dengan jihad adalah berjuang menggunakan segala kemampuan dan daya yang dimiliki untuk menghadapi segala macam musuh Islam dan musuh kemanusiaan dalam berbagai bidang, segala macam keburukan atau yang mengantar kepada keburukan.Setiap Muslim berkewajiban melawan hal-hal buruk seperti nafsu setan, kebodohan, penyakit, kemiskinan dan lain-lain. Dapat di jabarkan bahwa setiap Muslim wajib berjihad sepanjang nyawa belom sampai kerongkongan, karena manusia memiliki potensi negatif dan positif dalam dirinya.Dunia adalah tempat melenakan di dalamnya penuh dengan tipu daya yang menjerumuskan sehingga dengan demikian jihad harus dilakukan dan diamalkan sampai kiamat karena keburukan tidak akan punah.[7]

Ayat-ayat tentang jihad



Beberapa ayat-ayat yang menerangkan tentang jihad dalam kitab tafsir al-Misbah, sebagai berikut:

يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَا لَكُمْ إِذَا قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِۗ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَيٰوةِ الدُّنْيَا مِنَ الْاٰخِرَةِۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا فِى الْاٰخِرَةِ إِلَّا قَلِيْلٌ 

“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat?Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah: 38)

           

            Ayat ini merupakan dorongan kepada kaum muslimin untuk tampil berjuang dijalan Allah.Itu dikemukakan dalam bentuk teguran karena sebagian dari mereka bermalas-malassan atau enggan menyambut ajakan brjihad.Dalam hal ini adalah berjihad ke Tabuk.Karena tidak ada alasan yang logis dari rasa berat itu kecuali keinginan menikmati kenyamanan hidup, maka ayat ini melanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang bertujuan mengecam mereka, yaitu Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia yang penuh nikmat lagi kekal?Sungguh hal tersebut tidak wajar bahkan itulah pandangan yang sangat buruk, betapa tidak, padahal kenikmatan hidup di dunia ini dibandingkan dengak kehidupan di akhirat hanyalah sedikit ragam dan jenisnya, sedikit juga waktunya.[8]

Penggunaan bentuk redaksi menunjukkan bahwa  sebagian kaum muslimin ketika itu enggan ikut berperang. Keengganan mereka yang malas dan takut itu dilukiskan sebagai seirang yang diminta berdiri, berangkat menuju suatu tempat, tetapi ia menempelkan diri kebumi ditarik olehnya sehingga tidak dapat bergerak apalagi berangkat dengan mudah dan penuh semangat.[9]

إِلَّا تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيْمًاۙ وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوْهُ شَيْئًاۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 39)



            Setelah mengecam, kini mereka diancam: jika kamu tidak berangkat untuk berperang bersama Rasul saw. Dan demi karena Allah, niscaya Dia, yakni Allah yang Maha Kuasa lagi keras siksa-Nya itu akan menyiksa kamu atas keenggananmu itu dengan siksa yang pedih dan atau di akhirat. Dan mengganti kamu dengankaum yang lain yang lebih kuat yang lebih taat kepada Allah. Dan kamu  dengan keenggananmu itu sama sekali tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikit pun. Dia mengganti kamu dengan kaum yang lain karena menjadi ketetapan-Nya untuk menyempurnakan cahaya-Nya dan memenangkan agama-Nya dan Dia Maha Mampu untuk itu karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.[10]

اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)



Dalam ayat ini menjelaskan bahwa perintah berjihad  pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan yang diperintah, dan karena itu ayat ini memerintahkan berangkatlah kamu semua menuju medan jihad dengan bergegas dan penuh semangat baik dalam keadaan merasa ringan ringan ataupun ataupun merasa berat, kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing sesuai kemampuannya dan berjihadlah dengan harta dan diri kamu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kamu ditinjau dari berbagai aspek  duniawi dan ukhrawi sebagaimana dipahami dari bentuk nakirah/indefinite kata (خير)khair. Jika kamu mengetahui betapa banyaknya sisi kebajikan yang disiapkan Allah bagi yang berjihad dan taat kepada-Nya, tentulah kamu akan melaksanakan perintah ini.[11]

Didahulukan kata harta disini atas jiwa (diri) untuk menekankan perlunya menyumbangkan harta benda, apalagi dalam situasi perang Tabuk dimana kaum muslimin sangat membutuhkannya sampai-sampai perang tersebut dinamai sa’at al-Usrah/masa kritis, karena banyaknya musuh, jauhnya perjalanan lagi sulitnya situasi. Dalam peperangan ini sayyidina Utsman ra menyumbang bentuk biaya perang sebanyak seribu dirham, riwayat lain mengatakan dua ratus ekor unta dengan perlengkapannya serta sejumlah uang yang besar.[12]

Jihad menggunakan bom bunuh diri dalam perspektif al-Qur’an menurut Quraish Shihab



Dalam buku tafsir jihad karya Dr. Zulfi Mubaraq, beliau menuturkan data tentang pengertian jihad yang di kemukakan oleh Imam Samudra sebagai pelaku bom Bali, mengatakan bahwa jihad dibagi menjadi tiga segi yaitu bahasa, istilah, dan shar’i. Dari segi bahasa artinya bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mencapai tujuan. Sedangkan dari istilah, artinya bersungguh-sungguh memperjuangkan, mendakwahkan, dan menegakkan hukum Allah. Adapun dari segi shar’i, artinya berpegang melawan kaum kafir yang memerangi islam dan kaum muslim.[13] Dia memahami bahwa jihad itu berjuang menegakkan kebenaran dan memberantas kemaksiatan dengan seluruh kemampuan yang dimiliki, sesuai dengan hadis yang dia pahami:[14]

“Barangsiapa menyaksikan kemungkaran di depan matanya maka ubahlah keadaan itu dengan tanganmu, jika engkau tidak mampu maka ubahlah dengan lisanmu, jika engkau tidak mampu maka ubahlah dengan hatimu. Ketahuilah, itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)



Dalam wawancara dengan Metro Televisi dalam acara Di antara Hitam dan Putih, data ini di dapat oleh Dr. Zufli Mubaraq, pemahaman Imam Samudra adalah jika ada kemungkaran dan kemaksiatan yang dia temui maka haruslah di berantas tuntas dengan tangannya sendiri. Bahkan, dia berkeyakinan bahwa pemahaman jihad yang paling benar adalah yang dia pahami sendiri, “Jihad adalah berperang melawan orang kafir yang memerangi orang islam, tidak bisa dirubah lagi, dia harus berbuat adil.[15] Dia juga menggunakan ayat yang menjadi dasar kuat aksinya dalam bom Bali yaitu:[16]

وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةًۗ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Dan perangilah kaum Musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah: 36)



Imam Samudra hanya menukil ayat sepenggal saja, dia tidak menafsirkan satu ayat utuh, sedangkan menurut penafsiran Quraish Shihab terhadap surat at-taubah ayat 36 berbeda dengan penafsiran yang di kemukakan oleh Imam Samudra, penafsiran Quraish Shihab sebagai berikut:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ.ۙفَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةًۗ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di dalamnya dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah: 36)

Menurut Quraish Shihab ayat ini berkaitan erat dengan ibadah haji dan juga berkaitan erat dengan zakat dari sisi haul, yaitu masa jatuhnya kewajiban membayar zakat. Ayat ini juga berkaitan dengan bilangan bulan dalam setahun, yang terkadang ditamabah dan di putar balikkan tempatnya. Di sisni Allah berfirman menjelaskan bahwa sesungguhnya batas yang tidak dapat ditambah atau dikurangi menyangkut bilangan bulan di sisi Allah, yakni menurut perhitungan dan ketetapan-Nya adalah dua belas bulan tidak berlebih dan tidak berkurang, tidak juga dapat diputar balikkan tempatnya. Bilangan itu berbeda, dalam ketetapan Allah sejak dahulu di waktu Dia pertama kali menciptakan langit dan bumi yang atas keberadaannya waktu pun tercipta. Dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan tertentu, bukan sekedar bilangannya empat dalam setahun. Keempat yang tertentu itu adalah haram, yakni agung. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu didalamnya, yakni di dalam keempat bulan haram itu dengan berbagai dosa apapun dan terhadap siapapun, antara lain dengan menambah atau mengurangi bilangan bulan.[17]

Boleh jadi larangan di atas di pahami sebagai larangan berperang membela diri dari penganiayaan orang lain, karena itu untuk menampik pemahaman itu, ayat ini selanjutnya menyatakan dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, kapanpun jika terjadi perang maka harus dilakukan, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.[18]

Larangan menganiaya dan berdosa itu tentu masuk di dalamnya menganiaya pihak lain. Bahwa ayat ini menggunakan kata anfusahum untuk mengisyaratkan kesatuan kemanusiaan, yakni menganiaya orang lain sama dengan menganiaya diri sendiri.[19]

Dapat dilihat bahwa penafsiran Imam Samudra dan Quraish Shihab sangat berbeda, Imam samudra yang cenderung menafsirkan ayat ini dengan berperang atau menggunakan kekerasan untuk melawan orang kafir, sedangkan Quraish Shihab menafsirkan ayat ini cenderung berkaitan dengan ibadah haji, zakat, bulan, larangan menganiaya diri sendiri dan orang lain, dan larangan berbuat dosa.

Dalam menanggapi pendapat Imam Samudra dalam menafsirkan jihad adalah peperangan, penulis mendapatkan pendapat Quraish Shihab yang diambil dari web beliau sendiri, yaitu Tujuan jihad bukan menumpahkan darah, apalagi membunuh, tetapi meninggikan nilai-nilai agama Allah. Perlu dicatat bahwa salah satu dari ajaran agama Allah adalah memberi kebebasan kepada setiap penganut agama atau kepercayaan untuk melaksanakan tuntunan agama atau kepercayaan mereka, walaupun tuntunan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.Itu yang ditegaskan oleh firman Allah yang pada mulanya ditujukan kepada para kaum musyrik penyembah berhala, “Lakum dînukum wa liya dîn.” (QS.al-Kafirun:6) Memang jika mereka menghalangi kaum Muslimin untuk melaksanakan tuntunan agama, maka sikap mereka harus dihadapi dengan cara apa pun walau sampai tingkat pertempuran.[20]

Menurut Quraish Shihab, radikalisme seperti bom bunuh diri dan pengafiran bukan atas dasar pemikiran yang sehat, atau argumen keagamaan yang sahih, tetapi semata-mata keinginan balas dendam yang kemudian disambut dengan antusias oleh mereka yang tidak paham agama dan tergiur oleh janji-janji perolehan surga serta sambutan bidadari-bidadari.[21]

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jihad menggunakan bom bunuh diri adalah suatu perbuatan yang menyimpang dan tidak mempunyai dasar yang kuat. Dalam islam juga melarang adanya menganiaya diri sendiri dan menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang benar. Jadi perilaku bom bunuh diri tidak di benarkan dalam agama islam.















DAFTAR PUSTAKA

Hambali, Yoyo. 2010.  Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Islam Radikal dan Islam Moderat, Journal Maslahah Vol 1 No 1.

Mubaraq,Zulfi. 2011.  tafsir Jihad Menyikap Tabir Fenomena Terorisme Globaal. Malang: UIN Maliki Pres.

Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Bandung: Lentera Hati. vol 5

Shihab, Muhammad Quraish. 2014.  Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia, (Official Website, 2014)  diakses pada 25 April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/

 Sodiq, Ibnu. 2008.  Bom JW Marriot Jihad yang Disalahkan. Semarang: Widya Karya.

Yumroni,Muhammad.  Bom bunuh Diri dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi, Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.



[1] Ibnu Sodiq, Bom JW Marriot Jihad yang Disalahkan, (Semarang: Widya Karya, 2008) hlm. 19.
[2]Muhammad Yumroni, Bom bunuh Diri dalam Perspektif Hokum Islam, Skripsi, Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hlm. 3
[3]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad Menyikap Tabir Fenomena Terorisme Globaal, (Malang: UIN Maliki Pres, 2011) hlm. 1.
[4] Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm. 2-3
[5]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm. 5
[6] Muhammad Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia, (Official Website, 2014)  diakses pada 25 April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/ hlm. 1
[7] Muhammad Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia…… hlm. 2
[8] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Bandung: Lentera Hati) vol 5, hlm. 591 - 592
[9]M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan…….hlm. 593
[10]M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan…… hlm. 594
[11] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Bandung: Lentera Hati) vol 5, hlm. 602 - 603
[12] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan…….. hlm. 604
[13]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm.16
[14]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm.16
[15]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm.17
[16] Yoyo Hambali, Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Islam Radikal dan Islam Moderat, Journal Maslahah Vol 1 No 1, Juli 2010, pdf hlm 9
[17]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002) hlm. 585-586
[18]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,......hlm. 586
[19]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,.......hlm. 588
[20]Muhammad Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia, (Official Website, 2014)  diakses pada 25 April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/ hlm. 1
[21] Muhammad Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif……….. hlm. 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-BURHAN, AD-DIN, AD-DUNYA, AL-FITHRAH DAN AL-HIFZH DALAM PEMAKNAAN AL-QUR’AN

Larangan Berbisik-Bisik

Kajian Hadis Silaturahmi