ANALISIS TRAGEDI BOM BUNUH DIRI DENGAN PERSPEKTIF JIHAD DALAM AL-QUR’AN MENURUT QURAISH SHIHAB
Nama : Ismi Wakhidatul
Hikmah
NIM : 15530061
Matkul : Metopen al-Qur’an dan
Tafsir
ANALISIS TRAGEDI BOM BUNUH DIRI
DENGAN PERSPEKTIF JIHAD DALAM AL-QUR’AN
MENURUT QURAISH SHIHAB
Isu yang mencuri banyak perhatianmasyarakat dewasa ini adalah bom bunuh diri, isu ini sedang gencar-gencarnya di beritakan
baik dalam televisi maupun media sosial. Bagaimana tidak, bom bunuh diri ini
sangat membahayakan bagi penduduk Indonesia. Masyarakat pun menjadi sangat
takut dengan adanya peristiwa ini.
Pengeboman bunuh diri ini dilakukan dengan membawa bom atau bahan peledak
yang disimpan dalam sebuah pakaian yang menutupi tubuh maupun dibawa dalam kendaraan
yang digunakan untuk rencana pengeboman, kemudian jika sasaran sudah di depan
mata maka bom akan diledakkan oleh pelaku. Banyak kejadian bom bunuh diri baik
di Indonesia maupun diluar Indonesia yang diatas namakan jihad fisabilillah,
beberapa contoh bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia adalah bom bunuh diri
di Bali yang dilakukan Imam Samudra cs. Kedua adalah tragedi bom bunuh diri
yang terjadi di ibu kota Jakarta di sebuah hotel bintang lima JM Marriot yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan Tandzim Al Qoida
Indonesia.[1]Contoh bom bunuh diri yang terjadi diluar negri adalah kejadian di
Palestina, di mana Israel merampas tanah warga Palestina dan mengusir mereka
dari wilayah Pelestina.[2]
Memahami jihad sebenarnya membutuhkan pemaknaan yang mendalam dan
menyeluruh.Sebab, pemahaman konsep jihad masih menimbulkan banyak perbedaan
penafsiran yang salah kaprah. Dewasa ini,
jihad sebagai konsep sering diperbincangkan dan diperdebatkan
dalam media massa dan literature akademis, baik di Timur maupun di Barat.
Istilah jihad juga telah menimbulkan persepsi pejorative.Hal ini timbul
karena istilah ini dipakai dalam kaitannya dengan berbagai peristiwa kerusuhan
social sejak tahun 1970-an di Indonesia.[3]
Jihad adalah
isu yang sangat sensitive jika seruan untuk berjihad itu dikaitkan dengan
tindak terorisme, pengorbanan diri (bom bunuh diri), dan kekerasan (violence)
atas nama agama. Namun, gagasan mengenai jihad dalam tradisi islam, tidak dapat
dicerna dengan menjadi tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini dikarenakan banyak
orang Muslim yang justru tidak setuju dengan
tindakan mereka berdasarkan tradisi Islamyang cendrung
lemah lembut dan apayang mereka lakukan tidak ada
hubungannya dengan persyaratan jihad yang lebih luas, perjuangan di jalan
Tuhan.[4]
Menurut Zulfi Mubaraq dalam disertasinya yang telah di bukukan, istilah
jihad ramai diperbincangkan kembali setelah peristiwa bom Bali pada tanggal 12
oktober 2002 yang dilakukan oleh Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, baik
pada saat mereka mendekam di balik jeruji besi atau penjara maupun di depan
hakim.[5]
Berangkat dari isu-isu ini, penulis ingin meneliti lebih lanjut terkait
dengan masalah jihad khususnya dalam tragedi bom bunuh diri menurut munfasir kontemporer
yaitu Muhammad Quraish Shihab.
Konsep jihad menurut Muhammad Quraish Shihab
Kata jihad dalam
Bahasa Arab berasal dari kata jahada,
yangmempunyai arti kesulitan atau kesukaran atau juhud. Makna
tersebut mengisyaratkan bahwa jihad yang sebenarnya mempunyai rintangan yang membutuhkan
keberanian, jihad
dapat menjadikan seorang mujahid berhadapan dengan aneka
kesulitan dan kesukaran. Seorangmujahid dilarang untuk berbalik kebelakang dan membatalkan niat
jihadnya, dia harus berjihad sampai bataskemampuan
terakhirnya.Jihad tidak hanya dengan fisik saja, banyak
ragam jihad yang bermula dari jihad dengan hati untuk melahirkan/mengukuhkan
tekad, dengan lidah untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran, dengan tenaga,
dengan harta, sampai dengan nyawa, demi tegaknya nilai-nilai ajaran Islam.[6]
Menurut Quraish Shihab, kata jihad dalam al-Qur’andisebutkan sebanyak 41 kali.Umumnya bermakna sungguh-sungguh menjelaskan
nilai-nilai ajaran Islam serta membelanya.Karena itu menurut beliau, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan Sunnah dengan jihad adalah berjuang
menggunakan segala kemampuan dan daya yang dimiliki untuk menghadapi segala
macam musuh Islam dan musuh kemanusiaan dalam berbagai bidang, segala macam
keburukan atau yang mengantar kepada keburukan.Setiap
Muslim berkewajiban melawan hal-hal buruk seperti nafsu
setan, kebodohan, penyakit, kemiskinan dan lain-lain. Dapat di jabarkan bahwa setiap Muslim wajib berjihad sepanjang nyawa belom sampai kerongkongan, karena manusia memiliki potensi negatif dan positif dalam dirinya.Dunia adalah tempat melenakan di dalamnya
penuh dengan tipu daya yang menjerumuskan sehingga dengan demikian jihad harus
dilakukan dan diamalkan sampai kiamat karena keburukan tidak akan punah.[7]
Ayat-ayat tentang jihad
Beberapa ayat-ayat yang menerangkan
tentang jihad dalam kitab tafsir al-Misbah, sebagai berikut:
يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَا
لَكُمْ إِذَا قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى
الْأَرْضِۗ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَيٰوةِ الدُّنْيَا مِنَ الْاٰخِرَةِۚ فَمَا مَتَاعُ
الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا فِى الْاٰخِرَةِ إِلَّا قَلِيْلٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu:
"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat
dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia
sebagai ganti kehidupan di akhirat?Padahal kenikmatan hidup di dunia ini
(dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah:
38)
Ayat ini merupakan
dorongan kepada kaum muslimin untuk tampil berjuang dijalan Allah.Itu
dikemukakan dalam bentuk teguran karena sebagian dari mereka bermalas-malassan
atau enggan menyambut ajakan brjihad.Dalam hal ini adalah berjihad ke Tabuk.Karena tidak ada
alasan yang logis dari rasa berat itu kecuali keinginan menikmati kenyamanan
hidup, maka ayat ini melanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang bertujuan
mengecam mereka, yaitu Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia yang
penuh nikmat lagi kekal?Sungguh hal tersebut tidak wajar bahkan itulah
pandangan yang sangat buruk, betapa tidak, padahal kenikmatan hidup di dunia
ini dibandingkan dengak kehidupan di akhirat hanyalah sedikit ragam
dan jenisnya, sedikit juga waktunya.[8]
Penggunaan bentuk redaksi
menunjukkan bahwa sebagian kaum muslimin
ketika itu enggan ikut berperang. Keengganan mereka yang malas dan takut itu
dilukiskan sebagai seirang yang diminta berdiri, berangkat menuju suatu tempat,
tetapi ia menempelkan diri kebumi ditarik olehnya sehingga tidak dapat bergerak
apalagi berangkat dengan mudah dan penuh semangat.[9]
إِلَّا
تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيْمًاۙ وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ
وَلَا تَضُرُّوْهُ شَيْئًاۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu
dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu
tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 39)
Setelah mengecam,
kini mereka diancam: jika kamu tidak berangkat untuk berperang bersama
Rasul saw. Dan demi karena Allah, niscaya Dia, yakni Allah yang Maha
Kuasa lagi keras siksa-Nya itu akan menyiksa kamu atas keenggananmu itu dengan siksa
yang pedih dan atau di akhirat. Dan mengganti kamu dengankaum yang lain
yang lebih kuat yang lebih taat kepada Allah. Dan kamu dengan keenggananmu itu sama sekali tidak akan
dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikit pun. Dia mengganti kamu
dengan kaum yang lain karena menjadi ketetapan-Nya untuk menyempurnakan
cahaya-Nya dan memenangkan agama-Nya dan Dia Maha Mampu untuk itu karena Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.[10]
اِنْفِرُوْا
خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ
اللّٰهِۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan
berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.yang demikian itu
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa
perintah berjihad pada hakikatnya adalah
untuk kemaslahatan yang diperintah, dan karena itu ayat ini memerintahkan berangkatlah
kamu semua menuju medan jihad dengan bergegas dan penuh semangat baik dalam
keadaan merasa ringan ringan ataupun ataupun merasa berat,
kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing sesuai kemampuannya dan berjihadlah
dengan harta dan diri kamu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi
kamu ditinjau dari berbagai aspek
duniawi dan ukhrawi sebagaimana dipahami dari bentuk nakirah/indefinite
kata (خير)khair.
Jika kamu mengetahui betapa banyaknya sisi kebajikan yang disiapkan Allah
bagi yang berjihad dan taat kepada-Nya, tentulah kamu akan melaksanakan
perintah ini.[11]
Didahulukan
kata harta disini atas jiwa (diri) untuk menekankan perlunya
menyumbangkan harta benda, apalagi dalam situasi perang Tabuk dimana kaum
muslimin sangat membutuhkannya sampai-sampai perang tersebut dinamai sa’at
al-Usrah/masa kritis, karena banyaknya musuh, jauhnya perjalanan lagi
sulitnya situasi. Dalam peperangan ini sayyidina Utsman ra menyumbang
bentuk biaya perang sebanyak seribu dirham, riwayat lain mengatakan dua ratus
ekor unta dengan perlengkapannya serta sejumlah uang yang besar.[12]
Jihad menggunakan bom bunuh diri dalam perspektif al-Qur’an menurut
Quraish Shihab
Dalam buku tafsir jihad karya Dr. Zulfi Mubaraq, beliau menuturkan data
tentang pengertian jihad yang di kemukakan oleh Imam Samudra sebagai pelaku bom
Bali, mengatakan bahwa jihad dibagi menjadi tiga segi yaitu bahasa, istilah,
dan shar’i. Dari segi bahasa artinya
bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mencapai tujuan. Sedangkan dari
istilah, artinya bersungguh-sungguh memperjuangkan, mendakwahkan, dan
menegakkan hukum Allah. Adapun dari segi shar’i,
artinya berpegang melawan kaum kafir yang memerangi islam dan kaum muslim.[13] Dia memahami bahwa jihad itu berjuang
menegakkan kebenaran dan memberantas kemaksiatan dengan seluruh kemampuan yang
dimiliki, sesuai dengan hadis yang dia pahami:[14]
“Barangsiapa menyaksikan kemungkaran di depan matanya maka ubahlah keadaan
itu dengan tanganmu, jika engkau tidak mampu maka ubahlah dengan lisanmu, jika
engkau tidak mampu maka ubahlah dengan hatimu. Ketahuilah, itu adalah
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Dalam wawancara dengan Metro Televisi dalam
acara Di antara Hitam dan Putih, data ini di dapat oleh Dr. Zufli Mubaraq,
pemahaman Imam Samudra adalah jika ada kemungkaran dan kemaksiatan yang dia
temui maka haruslah di berantas tuntas dengan tangannya sendiri. Bahkan, dia
berkeyakinan bahwa pemahaman jihad yang paling benar adalah yang dia pahami
sendiri, “Jihad adalah berperang melawan orang kafir yang memerangi orang
islam, tidak bisa dirubah lagi, dia harus berbuat adil.[15] Dia juga menggunakan ayat yang menjadi dasar
kuat aksinya dalam bom Bali yaitu:[16]
وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةًۗ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Dan perangilah kaum Musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi
kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
(QS. At-Taubah: 36)
Imam Samudra hanya menukil ayat sepenggal saja, dia tidak menafsirkan satu
ayat utuh, sedangkan menurut penafsiran Quraish Shihab terhadap surat at-taubah
ayat 36 berbeda dengan penafsiran yang di kemukakan oleh Imam Samudra,
penafsiran Quraish Shihab sebagai berikut:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ
الْقَيِّمُ.ۙفَلَا
تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا
يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةًۗ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah
kamu menganiaya diri kamu di dalamnya dan perangilah orang-orang musyrik
semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa
Allah bersama orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah: 36)
Menurut Quraish Shihab ayat ini berkaitan erat dengan ibadah haji dan juga
berkaitan erat dengan zakat dari sisi haul,
yaitu masa jatuhnya kewajiban membayar zakat. Ayat ini juga berkaitan dengan
bilangan bulan dalam setahun, yang terkadang ditamabah dan di putar balikkan
tempatnya. Di sisni Allah berfirman menjelaskan bahwa sesungguhnya batas yang tidak dapat ditambah atau dikurangi menyangkut
bilangan bulan di sisi Allah, yakni
menurut perhitungan dan ketetapan-Nya adalah dua belas bulan tidak berlebih dan tidak berkurang, tidak juga
dapat diputar balikkan tempatnya. Bilangan itu berbeda, dalam ketetapan Allah sejak dahulu di waktu Dia pertama kali menciptakan
langit dan bumi yang atas keberadaannya waktu pun tercipta. Dua belas bulan
diantaranya terdapat empat bulan tertentu,
bukan sekedar bilangannya empat dalam setahun. Keempat yang tertentu itu
adalah haram, yakni agung. Itulah ketetapan
agama yang lurus, maka janganlah kamu
menganiaya diri kamu didalamnya, yakni di dalam keempat bulan haram itu
dengan berbagai dosa apapun dan terhadap siapapun, antara lain dengan menambah
atau mengurangi bilangan bulan.[17]
Boleh jadi larangan di atas di pahami sebagai larangan berperang membela
diri dari penganiayaan orang lain, karena itu untuk menampik pemahaman itu,
ayat ini selanjutnya menyatakan dan
perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu
semuanya, kapanpun jika terjadi perang maka harus dilakukan, dan ketahuilah bahwa Allah bersama
orang-orang yang bertakwa.[18]
Larangan menganiaya dan berdosa itu tentu masuk di dalamnya menganiaya
pihak lain. Bahwa ayat ini menggunakan kata anfusahum
untuk mengisyaratkan kesatuan kemanusiaan, yakni menganiaya orang lain sama
dengan menganiaya diri sendiri.[19]
Dapat dilihat bahwa penafsiran Imam Samudra dan Quraish Shihab sangat
berbeda, Imam samudra yang cenderung menafsirkan ayat ini dengan berperang atau
menggunakan kekerasan untuk melawan orang kafir, sedangkan Quraish Shihab
menafsirkan ayat ini cenderung berkaitan dengan ibadah haji, zakat, bulan,
larangan menganiaya diri sendiri dan orang lain, dan larangan berbuat dosa.
Dalam menanggapi pendapat Imam Samudra dalam menafsirkan jihad adalah
peperangan, penulis mendapatkan pendapat Quraish Shihab yang diambil dari web
beliau sendiri, yaitu Tujuan jihad bukan menumpahkan darah, apalagi membunuh,
tetapi meninggikan nilai-nilai agama Allah. Perlu dicatat bahwa salah satu dari
ajaran agama Allah adalah memberi kebebasan kepada setiap penganut agama atau
kepercayaan untuk melaksanakan tuntunan agama atau kepercayaan mereka, walaupun
tuntunan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.Itu yang ditegaskan oleh
firman Allah yang pada mulanya ditujukan kepada para kaum musyrik penyembah
berhala, “Lakum dînukum wa liya dîn.” (QS.al-Kafirun:6) Memang jika mereka
menghalangi kaum Muslimin untuk melaksanakan tuntunan agama, maka sikap mereka
harus dihadapi dengan cara apa pun walau sampai tingkat pertempuran.[20]
Menurut Quraish Shihab, radikalisme seperti bom bunuh diri dan pengafiran
bukan atas dasar pemikiran yang sehat, atau argumen keagamaan yang sahih,
tetapi semata-mata keinginan balas dendam yang kemudian disambut dengan
antusias oleh mereka yang tidak paham agama dan tergiur oleh janji-janji
perolehan surga serta sambutan bidadari-bidadari.[21]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jihad menggunakan bom
bunuh diri adalah suatu perbuatan yang menyimpang dan tidak mempunyai dasar
yang kuat. Dalam islam juga melarang adanya menganiaya diri sendiri dan
menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang benar. Jadi perilaku bom bunuh
diri tidak di benarkan dalam agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hambali, Yoyo. 2010. Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Islam Radikal
dan Islam Moderat, Journal Maslahah Vol 1 No 1.
Mubaraq,Zulfi.
2011. tafsir Jihad Menyikap Tabir
Fenomena Terorisme Globaal. Malang: UIN Maliki Pres.
Shihab, M
Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Bandung:
Lentera Hati. vol 5
Shihab, Muhammad Quraish. 2014. Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di
Indonesia, (Official Website, 2014) diakses pada 25 April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/
Sodiq, Ibnu. 2008. Bom JW Marriot Jihad yang Disalahkan. Semarang:
Widya Karya.
Yumroni,Muhammad. Bom bunuh Diri dalam Perspektif Hukum
Islam, Skripsi, Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
[1] Ibnu Sodiq, Bom JW Marriot Jihad yang
Disalahkan, (Semarang: Widya Karya, 2008) hlm. 19.
[2]Muhammad Yumroni, Bom bunuh Diri dalam
Perspektif Hokum Islam, Skripsi, Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas
Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hlm. 3
[3]Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad Menyikap Tabir
Fenomena Terorisme Globaal, (Malang: UIN Maliki Pres, 2011) hlm. 1.
[4] Zulfi Mubaraq, tafsir Jihad, hlm. 2-3
[6]
Muhammad Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia,
(Official Website, 2014) diakses pada 25 April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/
hlm. 1
[8]
M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Bandung:
Lentera Hati) vol 5, hlm. 591 - 592
[11]
M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Bandung:
Lentera Hati) vol 5, hlm. 602 - 603
[16]
Yoyo Hambali, Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Islam Radikal dan Islam Moderat, Journal
Maslahah Vol 1 No 1, Juli 2010, pdf hlm 9
[17]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta:
Lentera Hati, 2002) hlm. 585-586
[18]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,......hlm.
586
[19]Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,.......hlm.
588
[20]Muhammad
Quraish Shihab, Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia, (Official
Website, 2014) diakses pada 25
April 2017 di http://quraishshihab.com/article/pemahaman-jihad-dalam-perspektif-islam-di-indonesia/
hlm. 1

Komentar
Posting Komentar