contoh kerangka Metopen tafsir


JIBAB MENURUT PENAFSIRAN IBNU KATSIR DAN QURAISH SHIHAB BERDASARKAN SURAT AN-NUR AYAT 31

Dosen Pengampu : Munirul Ikhwan, Lc., M.A.


Oleh :

Ismi Wakhidatul Hikmah (15530061)





PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR

FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2016

Nama               : Ismi Wakhidatul Hikmah

Nim                 : 15530061

A.    Latar Belakang Masalah

Agama islam memiliki pedoman al-qur’an dan hadist yang merupakan sumber ajaran pokok umat muslim dalam beragama islam. Tanpa keduanya maka iman seseorang akan rapuh dan mudah tumbang. Iman seseorang  akan kuat apapabila berpegang teguh pada al-qur’an dan hadist.

Dalam pengamalan tentunya agama islam mempunyai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya, tentunya aturan itu berasal dari al-qur’an dan hadist. Sebagai contoh yang tidak asing dalam islam adalah aturan dalam pemakain jilbab bagi kaum perempuan. Tak heran, apabila kita mengunjungi Negara yang mayoritas muslim maka kita akan mendapati perempuannya banyak yang menggunakan jilbab.

Jilbab seringkali disebut dengan istilah kerudung. Namun, kata jilbab sekarang lebih populer di telinga masyarakat. jilbab atau kerudung ialah salah satu busana yang dikenakan oleh wanita beragama Islam, yang berfungsi untuk menutupi bagian kepala dan dada. Busana semacam ini ada ketika sebuah perintah datang melalui Nabi Muhammad saw. ditujukan oleh semua wanita-wanita muslimah. Waktu itu dikenal dengan istilah khumur atau hijab (penghalang).[1]

Khusus Negara Indonesia, istilah "jilbab" diartikan sebagai pakaian wanita yang dikenakan dengan menutup semua kepala kecuali muka kemudian dirangkaikan bersama baju agar semua badan tertutup kecuali tangan dan kaki. Sedang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan kerudung berukuran lebar dikenakan seorang wanita muslimah guna menutupi kepala dan leher hingga dada (agar tidak terlihat lekukan-lekukannya).[2]

Bagi Al-baniy pembahasan seputar jilbab muslimah merupakan hal yang sangat penting karena telah banyak wanita yang notamene muslimah ini akhirnya bersolek dengan cara jahiliyah pertama dan menampakkan anggota tubuh mereka yang sebelumnya mereka malu untuk menampakkannya kepada bapak dan mahromnya.[3]

Di era sekarang banyak model penggunaan jilbab yang bermacam-macam dari jilbab yang kecil sampai besar, dari model yang dililit sampai model yang hanya di biarkan saja menjulur kebawah, dan ada juga yang menamakan model jilbab syar’i dan jilbab tidak syar’i.

Islam dalam berjilbab atau berkrudung memiliki aturan yang sudah ditetapkan. Menurut ibnu katsir firman Allah pada surat an-nur ayat 13 yang berbunyi: “dan hendaklah kalian menutupkan kain kerudung ke dadanya”, yakni sekitar leher dan dada agar mereka berbeda dari wanita jahiliyah yang suka membukakan dada, leher, kepang  rambutnya.[4]

Menurut M. Quraish Shihab pemakaian jilbab di sesuaikan dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Menurut Quraish Shihab Al-qur’an tidak menyebutkan batasan aurat secara jelas.[5]

Dari paparan di atas, ada perbedaan pendapat antara ulama tafsir klasik dan ulama tafsir modern-kontemporer, walaupun ada sebagian penafsiran yang sama. Dengan demikian peneliti perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang pemakaian dan penafsiran kedua tokoh tersebut seputar jilbab muslimah berdasarkan surat an-nur ayat 31.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nur: 31)



B.     Rumusan Masalah

Berangkat dari Latar Belakang diatas, Maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, yakni:

1.      Bagaimana penafsiran Ibnu Katsir dan  M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31?

2.      Apa persamaan dan perbedaan penafsiran Ibnu Katsir dan  M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31?

C.     Tujuan Penelitan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka peneliti ini bertujuan:

1.      Untuk mengetahui penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah berdasarkan surat An-nur ayat 31.

2.      Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran Ibnu Katsir dan  M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31

D.    Kegunaan Penelitian

Adapun keegunaan dari penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap khazanah intelektual islam di bidang keilmuan tafsir dan hadis. Secara khusus penelitian ini diharapkan mampu memberikan deskripsi perbandingan antara penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab khususnya dalam pembahasan seputar jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31.



E.     Telaah Pustaka



Pembahasan seputar jilbab sebenarnya bukan penelitian yang baru. Wacana ini banyak diperbincangkan baik klasik maupun kontemporer dengan menggunakan berbagai metode maupun pendekatan yang berbeda. Pembahasan jilbab juga sering menggunakan kata hijab.

Dalam tafsir ibnu katsir menggatakan bahwa hijab adalah kewajiban bagi kaum wanita muslimah sebagai penghormatan baginya dan pembeda dirinya dengan kaum jahiliyah.[6]Pendapat Ibnu katsir ini banyak diikuti oleh ulama ahlus wal jamaah diantaranya adalah Dr. Salih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, Syeih Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan lain sebagainya.

Muhammad Syahrur (seorang tokoh kontroversial) dalam kitabnya al-Kitab wa al-Qur’an: Qiro’ah Mu’asyiroh juga membahas masalah hijab dengan menggunakan metode intertekstualis dan dengan menggunakan pendekatan linguistik sintakmatis.[7] Hasilnya, syahrur mendapatkan pandangan yang berbeda dengan kebanyakan ulama dalam masalah hijab. Bagi Syahrur, kata al-khumur dalam surah an-nur ayat 31 tidak bermakna tutup kepala seperti yang lazim diketahui, namun yang dimaksud adalah segala macam penutup tubuh baik kepala maupun anggota badan yang lain. Dikaitkan dengan konsep syahrur tentang al-Hadd al-Adha (batasan minimal) dan al-Hadd al-A’la (batas maksimal), yang kemudian dibandingkan dengan hadis nabi Muhammad SAW. Yang menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat, maka dapat di simpulkan bahwa bagian tubuh yang termasuk al-Juyub (lekuk tubuh yang mempunyai celah dan bertinggat : seperti bagian diantara kedua buah dada, dibawah buah dada, dibawah ketiak, kemaluan, dan kedua bidang pantat) adalah al-Had al-Adhna. adapun bagian tubuh seperti wajah, telapak tangan, telapak kaki adalah al-Had al-A’la. Kosekuensinya, seorang wanita yang menutup seluruh anggota tubuhnya bearti ia telah melanggar hudud Allah, begitu juga wanita yang memperlihatkan tubuhnya lebih dari anggota yang termasuk kategori al-Juyub.[8]

Ada juga yang mengatakan bahwa Jilbab adalah baju wanita yang berukuran panjang.[9] Dalam pandangan filsafat hijab diartikan sebagai penutup, yaitu wanita harus menutup tubuhnya di dalam pergaulannya dengan laki-laki yang menurut hokum agama bukan mahromnya, dan tidak di bolehkan memamerkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya.[10]

Riffat Hasan dengan metode dekonstruksinya ,yaitu mendekontruksi penafsiran yang telah dinilai bias patriarkhi, mencoba mendekontruksikan makna hijab yang selama ini dipahami. Bagi Riffat Hasan, pada dasarnya system jilbab adalah dalam rangka menyelamatkan dan memberi keamanan bagi perempuan dari fitnah dan gangguan.[11]

Adapun penelitian yang membahas seputar hijab telah dilakukan oleh Nur Islami dan Nurul Adha. Nur Islami dalam skripsinya yang berjudul ‘Hijab menurut Sayyid Quthb dalam tafsir fi Zilal al-Qur’an’ menguraikan tentang karakteristik hijab menurut Sayyid Quthb sebagai hasil penafsiran terhadap surat al-Ahzab: ayat 32-34, 55, dan 59.[12] Sedangkan Nurul Adha menguraikan tentang praktek berhijab di zaman Rasullullah SAW. Dengan melakukan studi atas surat An-Nur dan alAhzab dalam sekripsinya berjudul ‘Konsep Hijab dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan al-Ahzab)’.[13]

Adapun penelitian tentang jilbab yang menggunakan metode komparasi pemikiran tokoh adalah Isnaning Wahyuni yang berjudul ‘Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)’.[14]Dari sekian banyak penelitian seputar jilbab dan hijab, sejauh pengetahuan peneliti belum ada penelitian yang membahas penafsiran Ibnu katsir dan M. Quraish Shihab seputar jilbab muslimah pada surat an-Nur ayat 31 secara khusus.

F.      Metode Penelitian

Metode adalah cara bagaimana peneliti mencapai tujuan atau memecahkan masalah. Adapan metode yang digunakan peneliti sebagai berikut:

1.      Sumber Data dan Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( Library research ) oleh karena itu sumber data penelitian diperoleh dari kitab-kitab atau buku-buku karya tokoh yang diteliti maupun referensi lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan . Data dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yakni data primer dan data sekunder. Adapun data primer ini adalah kitab Tafsir al-Qur’an al-Azimkaraya Ibnu Katsirdan kitab Tafsir al-Misbahkarya M. Quraish Shihab. Sedangkan data sekunder meliputi kitab-kitab maupun buku-buku atau referensi lain yang berkaitan dengan masalah jilbab wanita muslimah ataupun yang berkaitan dengan tokoh yang dikaji dalam penelitian.

2.      Metode Analisis Data

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif komparatif, yakni peneliti yang mendeskripsikan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang jilbab berdasrkan surat An-Nur ayat 31, yang kemudian dilakukan komparasi atau perbandingan atas penafsiran kedua tokoh tersebut. Dengan demikian, data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode komparasi untuk membandingkan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab.




DAFTAR PUSTAKA

Adha, Nurul. Konsep Hijab dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan al-Ahzab). skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Al-Albaniy, Muhammad Nasiruddin. 1987. Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa al-Sunnah. Beirut: Al maktabah al Islamiyah.

Islami, Nur. 2001. Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Zilal al-Qur’an. Skripsi, fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.

Katsir, Ibnu. 2001. Tafsir al-Qur’an al-Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Jld III

Mustaqim, Abdul dan Sahiron Syamsudin (ed). 2001. Studi Al-Qur’an Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Muthahhari, Murtadha. 2001. Hijab, terj. Ternama Agus Efendi (dkk). Bandung: Mizan Anggota IKAPI.

Shihab, M. Quraish.2011. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.

Taimiyah,Ibnu dkk. 1994. Jilbab dan Cadar dalam al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

Wahyuni,Isaning. 2004.Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin. Skripsi, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.




[2]ibid
[3] Muhammad Nasiruddin al-Albaniy, Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa al-Sunnah (Beirut: Al maktabah al Islamiyah, 1987) Hlm 3.
[4]Ibnu Katsir , Tafsir al-Qur’an al-Azim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), Jld III, hlm. 489-490

[5]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2011) Hlm 533-534
[6] Ibnu Katsir , Tafsir al-Qur’an al-Azim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), Jld III, hlm. 288
[7] Abdul Mustaqin dan Sahiron Syamsudin (ed), ), Studi Al-Qur’an Kontemporer  ( Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), Hlm. 134.
[8]Isaning Wahyuni, “Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2004, hlm 10
[9]Ibnu Taimiyah dkk, Jilbab dan Cadar dalam al-Qur’an dan As-Sunnah ( Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994), Hlm. 5
[10] Murtadha Muthahhari, Hijab, terj. Ternama Agus Efendi (dkk) ( Bandung: Mizan Anggota IKAPI, 1994), Hlm.13
[11] Abdul Mustaqim dan sahiron syamsudin (ed), Studi Al-Qur’an Kontemporer  ( Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), Hlm. 93
[12]Nur Islami, “Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Zilal al-Qur’an”  , Skripsi, fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2001
[13]Nurul Adha,Konsep Hijab dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan al-Ahzab)”, skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2002
[14] Isaning Wahyuni, “Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2004

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-BURHAN, AD-DIN, AD-DUNYA, AL-FITHRAH DAN AL-HIFZH DALAM PEMAKNAAN AL-QUR’AN

Larangan Berbisik-Bisik

Kajian Hadis Silaturahmi