contoh kerangka Metopen tafsir
Dosen Pengampu
: Munirul Ikhwan, Lc., M.A.

Oleh :
Ismi
Wakhidatul Hikmah (15530061)
PRODI ILMU
AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
Nama :
Ismi Wakhidatul Hikmah
Nim :
15530061
A.
Latar
Belakang Masalah
Agama islam memiliki pedoman
al-qur’an dan hadist yang merupakan sumber ajaran pokok umat muslim dalam
beragama islam. Tanpa keduanya maka iman seseorang akan rapuh dan mudah
tumbang. Iman seseorang akan kuat
apapabila berpegang teguh pada al-qur’an dan hadist.
Dalam pengamalan tentunya agama
islam mempunyai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya, tentunya
aturan itu berasal dari al-qur’an dan hadist. Sebagai contoh yang tidak asing
dalam islam adalah aturan dalam pemakain jilbab bagi kaum perempuan. Tak heran,
apabila kita mengunjungi Negara yang mayoritas muslim maka kita akan mendapati
perempuannya banyak yang menggunakan jilbab.
Jilbab seringkali disebut dengan istilah kerudung.
Namun, kata jilbab sekarang lebih populer di telinga masyarakat. jilbab atau kerudung ialah
salah satu busana yang dikenakan oleh wanita beragama Islam, yang berfungsi
untuk menutupi bagian kepala dan dada. Busana semacam ini ada ketika sebuah
perintah datang melalui Nabi Muhammad saw. ditujukan oleh semua wanita-wanita muslimah. Waktu itu dikenal
dengan istilah khumur atau hijab (penghalang).[1]
Khusus Negara Indonesia, istilah "jilbab"
diartikan sebagai pakaian wanita yang dikenakan dengan menutup semua kepala
kecuali muka kemudian dirangkaikan bersama baju agar semua badan tertutup
kecuali tangan dan kaki. Sedang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan
dengan kerudung berukuran lebar dikenakan seorang wanita muslimah guna menutupi
kepala dan leher hingga dada (agar tidak terlihat lekukan-lekukannya).[2]
Bagi Al-baniy pembahasan seputar jilbab muslimah merupakan hal yang sangat
penting karena telah banyak wanita yang notamene muslimah ini akhirnya bersolek
dengan cara jahiliyah pertama dan menampakkan anggota tubuh mereka yang
sebelumnya mereka malu untuk menampakkannya kepada bapak dan mahromnya.[3]
Di era sekarang banyak model penggunaan jilbab yang bermacam-macam dari
jilbab yang kecil sampai besar, dari model yang dililit sampai model yang hanya
di biarkan saja menjulur kebawah, dan ada juga yang menamakan model jilbab
syar’i dan jilbab tidak syar’i.
Islam dalam berjilbab atau berkrudung memiliki aturan yang sudah
ditetapkan. Menurut ibnu katsir firman Allah pada surat an-nur ayat 13 yang
berbunyi: “dan hendaklah kalian menutupkan kain kerudung ke dadanya”, yakni
sekitar leher dan dada agar mereka berbeda dari wanita jahiliyah yang suka
membukakan dada, leher, kepang
rambutnya.[4]
Menurut M. Quraish Shihab pemakaian jilbab di sesuaikan dengan perbedaan
keadaan wanita dan adat mereka. Menurut Quraish Shihab Al-qur’an tidak
menyebutkan batasan aurat secara jelas.[5]
Dari paparan di atas, ada perbedaan pendapat antara ulama tafsir klasik dan
ulama tafsir modern-kontemporer, walaupun ada sebagian penafsiran yang sama.
Dengan demikian peneliti perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang
pemakaian dan penafsiran kedua tokoh tersebut seputar jilbab muslimah
berdasarkan surat an-nur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. (An-Nur: 31)
B.
Rumusan
Masalah
Berangkat dari Latar Belakang
diatas, Maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok yang menjadi obyek
kajian dalam penelitian ini, yakni:
1.
Bagaimana
penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish
Shihab tentang jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31?
2.
Apa
persamaan dan perbedaan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah
berdasarkan surat An-Nur ayat 31?
C.
Tujuan
Penelitan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka peneliti ini bertujuan:
1.
Untuk
mengetahui penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah
berdasarkan surat An-nur ayat 31.
2.
Untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab tentang jilbab muslimah
berdasarkan surat An-Nur ayat 31
D.
Kegunaan
Penelitian
Adapun
keegunaan dari penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan kontribusi
terhadap khazanah intelektual islam di bidang keilmuan tafsir dan hadis. Secara
khusus penelitian ini diharapkan mampu memberikan deskripsi perbandingan antara
penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab khususnya dalam pembahasan seputar
jilbab muslimah berdasarkan surat An-Nur ayat 31.
E. Telaah
Pustaka
Pembahasan seputar jilbab sebenarnya bukan
penelitian yang baru. Wacana ini banyak diperbincangkan baik klasik maupun
kontemporer dengan menggunakan berbagai metode maupun pendekatan yang berbeda.
Pembahasan jilbab juga sering menggunakan kata hijab.
Dalam tafsir ibnu katsir menggatakan bahwa hijab
adalah kewajiban bagi kaum wanita muslimah sebagai penghormatan baginya dan
pembeda dirinya dengan kaum jahiliyah.[6]Pendapat Ibnu katsir ini banyak diikuti oleh ulama ahlus
wal jamaah diantaranya adalah Dr. Salih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan,
Syeih Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan lain sebagainya.
Muhammad Syahrur
(seorang tokoh kontroversial) dalam kitabnya al-Kitab wa al-Qur’an: Qiro’ah Mu’asyiroh juga membahas masalah
hijab dengan menggunakan metode intertekstualis dan dengan menggunakan
pendekatan linguistik sintakmatis.[7]
Hasilnya, syahrur mendapatkan pandangan yang berbeda dengan kebanyakan ulama
dalam masalah hijab. Bagi Syahrur, kata al-khumur
dalam surah an-nur ayat 31 tidak bermakna tutup kepala seperti yang lazim
diketahui, namun yang dimaksud adalah segala macam penutup tubuh baik kepala
maupun anggota badan yang lain. Dikaitkan dengan konsep syahrur tentang al-Hadd al-Adha (batasan minimal) dan al-Hadd al-A’la (batas maksimal), yang
kemudian dibandingkan dengan hadis nabi Muhammad SAW. Yang menyatakan bahwa seluruh
bagian tubuh wanita adalah aurat, maka dapat di simpulkan bahwa bagian tubuh
yang termasuk al-Juyub (lekuk tubuh
yang mempunyai celah dan bertinggat : seperti bagian diantara kedua buah dada,
dibawah buah dada, dibawah ketiak, kemaluan, dan kedua bidang pantat) adalah al-Had al-Adhna. adapun bagian tubuh
seperti wajah, telapak tangan, telapak kaki adalah al-Had al-A’la. Kosekuensinya, seorang wanita yang menutup seluruh
anggota tubuhnya bearti ia telah melanggar hudud
Allah, begitu juga wanita yang memperlihatkan tubuhnya lebih dari anggota
yang termasuk kategori al-Juyub.[8]
Ada juga yang mengatakan bahwa Jilbab
adalah baju wanita yang berukuran panjang.[9]
Dalam pandangan filsafat hijab diartikan sebagai penutup, yaitu wanita harus
menutup tubuhnya di dalam pergaulannya dengan laki-laki yang menurut hokum
agama bukan mahromnya, dan tidak di bolehkan memamerkan perhiasannya di
hadapan laki-laki yang bukan mahromnya.[10]
Riffat Hasan dengan metode
dekonstruksinya ,yaitu mendekontruksi penafsiran yang telah dinilai bias
patriarkhi, mencoba mendekontruksikan makna hijab yang selama ini dipahami.
Bagi Riffat Hasan, pada dasarnya system jilbab adalah dalam rangka
menyelamatkan dan memberi keamanan bagi perempuan dari fitnah dan gangguan.[11]
Adapun penelitian yang membahas
seputar hijab telah dilakukan oleh Nur Islami dan Nurul Adha. Nur Islami dalam
skripsinya yang berjudul ‘Hijab menurut Sayyid Quthb dalam tafsir fi Zilal
al-Qur’an’ menguraikan tentang karakteristik hijab menurut Sayyid Quthb sebagai
hasil penafsiran terhadap surat al-Ahzab: ayat 32-34, 55, dan 59.[12]
Sedangkan Nurul Adha menguraikan tentang praktek berhijab di zaman Rasullullah
SAW. Dengan melakukan studi atas surat An-Nur dan alAhzab dalam sekripsinya
berjudul ‘Konsep Hijab dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan
al-Ahzab)’.[13]
Adapun penelitian tentang jilbab yang
menggunakan metode komparasi pemikiran tokoh adalah Isnaning Wahyuni yang
berjudul ‘Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi
Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)’.[14]Dari
sekian banyak penelitian seputar jilbab dan hijab, sejauh pengetahuan peneliti
belum ada penelitian yang membahas penafsiran Ibnu katsir dan M. Quraish Shihab
seputar jilbab muslimah pada surat an-Nur ayat 31 secara khusus.
F.
Metode
Penelitian
Metode adalah cara bagaimana
peneliti mencapai tujuan atau memecahkan masalah. Adapan metode yang digunakan
peneliti sebagai berikut:
1.
Sumber
Data dan Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( Library
research ) oleh karena itu sumber data penelitian diperoleh dari
kitab-kitab atau buku-buku karya tokoh yang diteliti maupun referensi lain yang
berkaitan dengan pokok pembahasan . Data dalam penelitian ini dibedakan menjadi
dua yakni data primer dan data sekunder. Adapun data primer ini adalah kitab Tafsir
al-Qur’an al-Azimkaraya Ibnu Katsirdan kitab Tafsir al-Misbahkarya
M. Quraish Shihab. Sedangkan data sekunder meliputi kitab-kitab maupun
buku-buku atau referensi lain yang berkaitan dengan masalah jilbab wanita
muslimah ataupun yang berkaitan dengan tokoh yang dikaji dalam penelitian.
2.
Metode
Analisis Data
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif komparatif, yakni
peneliti yang mendeskripsikan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab
tentang jilbab berdasrkan surat An-Nur ayat 31, yang kemudian dilakukan
komparasi atau perbandingan atas penafsiran kedua tokoh tersebut. Dengan
demikian, data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode
komparasi untuk membandingkan penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab.
DAFTAR PUSTAKA
Adha, Nurul. Konsep
Hijab dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan al-Ahzab).
skripsi, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
Al-Albaniy, Muhammad Nasiruddin. 1987. Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa
al-Sunnah. Beirut: Al maktabah al Islamiyah.
Islami, Nur. 2001. Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fi
Zilal al-Qur’an. Skripsi, fakultas Ushuluddin IAIN
Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
Katsir, Ibnu. 2001. Tafsir al-Qur’an al-Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Jld III
Mustaqim, Abdul dan Sahiron Syamsudin (ed).
2001. Studi Al-Qur’an
Kontemporer. Yogyakarta:
Tiara Wacana.
Muthahhari, Murtadha. 2001. Hijab, terj. Ternama Agus
Efendi (dkk). Bandung: Mizan
Anggota IKAPI.
Shihab, M. Quraish.2011. Tafsir Al-Misbah. Jakarta:
Lentera Hati.
Taimiyah,Ibnu dkk. 1994. Jilbab dan Cadar dalam al-Qur’an
dan As-Sunnah.
Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Wahyuni,Isaning. 2004.Jilbab
dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi Perbandingan atas pemikiran
al-Abany dan al-Usaimin. Skripsi, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan
Kalijaga. Yogyakarta.
http://caramemakaijilbabmu.blogspot.co.id/p/pengertian-jilbab.html, diakses pada 12 Januari 2012
[2]ibid
[3] Muhammad Nasiruddin al-Albaniy, Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa
al-Sunnah (Beirut: Al maktabah al Islamiyah, 1987) Hlm 3.
[4]Ibnu Katsir , Tafsir
al-Qur’an al-Azim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), Jld III, hlm. 489-490
[5]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta:
Lentera Hati, 2011) Hlm 533-534
[6] Ibnu Katsir , Tafsir
al-Qur’an al-Azim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), Jld III, hlm.
288
[7] Abdul Mustaqin dan Sahiron Syamsudin
(ed), ), Studi
Al-Qur’an Kontemporer ( Yogyakarta:
Tiara Wacana, 2001), Hlm. 134.
[8]Isaning Wahyuni, “Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah
(Studi Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)”, Skripsi, Fakultas
Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2004, hlm 10
[9]Ibnu Taimiyah
dkk, Jilbab dan Cadar dalam al-Qur’an dan As-Sunnah ( Jakarta: Pedoman
Ilmu Jaya, 1994), Hlm. 5
[10] Murtadha
Muthahhari, Hijab, terj. Ternama Agus Efendi (dkk) ( Bandung: Mizan
Anggota IKAPI, 1994), Hlm.13
[11] Abdul Mustaqim
dan sahiron syamsudin (ed), Studi Al-Qur’an Kontemporer ( Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), Hlm. 93
[12]Nur Islami,
“Hijab menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Zilal al-Qur’an” , Skripsi, fakultas Ushuluddin IAIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta, 2001
[13]Nurul Adha,
“Konsep Hijab
dalam al-Qur’an ( Studi terhadap Surat an-Nur dan al-Ahzab)”, skripsi, Fakultas
Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2002
[14] Isaning
Wahyuni, “Jilbab dan Cadar Muslimah Menurut al-Qur’an dan Sunnah (Studi
Perbandingan atas pemikiran al-Abany dan al-Usaimin)”, Skripsi, Fakultas
Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2004
Komentar
Posting Komentar