NIKAH PAKSA


NIKAH PAKSA
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam
Dosen Pengampu: Bpk afdawaiza, M.Ag.

logo-uin-suka-baru-warna.jpg
Oleh:
Yazid al-Ngisqi           15530013
Imroatun Aulia            15530050
Ismi Wakhidatul H.    15530061
Naili Fitri                     15530063
M. Lyto Syahrum A.   15530097

JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017



Kata Pengantar

Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin, atas ribuan ni’mat Allah yang telah diberikan kepada kita yang sering kali kita melalaikannya. Segala puji hanya bagi Allah  atas berkat, rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tetap tercurah limpahkan kepada pahlawan revolusioner kita Nabi Muhammad SAW. semoga kita kelak mendapat syafa’atnya di hari qiyamat.
Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Afdawaiza M.Ag. atas kesempatan yang diberikan kapada kami untuk mengkaji makalah ini lebih dalam. Kesempurnaan hanyalah milik Allah dan kami hanyalah makhluknya yang tak pernah luput dari salah dan khilaf. Oleh karenanya, kami mengharap kritik dan saran  dari pembaca untuk membangun makalah ini agar lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 04 Maret 2017


Penulis


Daftar Isi
Kata Pengantar..........................................................................................      i
Daftar Isi.....................................................................................................      ii
BAB I : Pendahuluan................................................................................      1
A.    Latar Belakang.................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah............................................................................      1
C.     Tujuan..............................................................................................      1
BAB II : Pembahasan
A.    Teks Hadits......................................................................................      2
B.     Nikah Paksa Dari Sudut Pandang Hukum Negara..........................      2
C.     Pendapat Ulama’..............................................................................      3
BAB III : Penutup
A.    Kesimpulan......................................................................................      7
DaftarPustaka............................................................................................      8


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setelah kewafatan Nabi Muhammad SAW,  Islam merupakan agama yang diharapkan menjadi rahmatan lil’alamin. Dalam kaitannya dengan al-Quran, Hadits menjadi sangat penting keberadaannya untuk menjawab problematika umat. Kehidupan yang dinamis membuat keberadaan teks hadits yang lahir dengan kondisi sosio-historis pada kurun waktu 13 abad yang lalu harus mampu beriringan dan relevan pada masa sekarang sehingga tujuan hadits sebagai landasan hukum menjadi jelas.
Pernikahan yang merupakan suatu perjanjian suci sebagai bentuk pengikat dua makhluk yang berbeda yang diselenggarakan dengan adat istiadat tertentu menjadi sebuah rangkaian proses yang diberikan Allah untuk menunjukkan kekuasaan-Nya. Namun problem pernikahan banyak terjadi pada proses pelaksanaannya termasuk nikah paksa. Sampai saat ini, hukum nikah paksa menjadi kontroversi dan masih banyak perbedaan pendapat tentangnya. Mengingat adanya hadits yang memperbolehkan wali mujbir (ayah) memaksa anaknya menikah dengan tanpa seizinnya dan undang-undang yang mengatur pernikahan atas dasar suka sama suka.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Bagaimanateksdankontekstualisasihadisttentangnikahpaksa ?
Ø  Bagaimananikahpaksadalampandanganhukumnegara ?
Ø  Bagaimananikahpaksamenurutpandanganparaulama’ ?
C.    Tujuan
Ø  Untukmengetahuiteksdankontekshadistmengenainikahpaksa
Ø  Untukmengetahuinikahpaksadarihukumnegara.
Ø  Untukmengetahuinikahpaksamenurutparaulama’


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Hadis Tentang Nikah Paksa

حَدَّثَنَا مُعَاذ بْنِ فَضَالَة حَدَّثَنَا هِشَام عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَة أَنَّ أَبَا زَهْرَة حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِىَ صلى الله عليه وسلم قَالَ : (لَا تُنْكَحُ الْأَيَّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ )(رواه بخاري)

Artinya : “Janda tidak boleh dinikahi sampai dimintai pendapatnya, sedangkan perawan tidak boleh dinikahi sampai di mintai izinnya. Kemudian sahabat berkata: Ya Rasullallah SAW. bagaimana izinnya?, Nabi menjawab: yaitu diamnya.”

Mufrodat :

لا تنكح: dengan dikasroh ha’nya menunjukkansebuah larangan, sedangkan jika dibaca rofa’ menunjukkan pemberitahuan. Yang dimaksud lafadz al-ayyam pada hadits adalah seorang janda yang terputus pernikahannya disebabkan kematian atau cerai.

 : حتى تستأمر asalnya “al-isti’mar” bermakna tholab al-amri. Adapun maknanya, tidak adanya aqad atas janda sampai adanya keputusan darinya.

ولا تنكح البكر حتى تستأذن : terjadi perbedaan antara seorang janda dan gadis, seorang janda dengan dimintai pendapatnya, sedangkan gadis dengan dimintai izinnya. Dimintai pendapat artinya menunjukkan adanya musyawarah, oleh karena itu didalam aqad, seorang wali butuh akan adanya izin yang jelas. Berbeda dengan seorang gadis, yang izinnya itu bisa berupa ucapan yang jelas atau diam. Diamnya gadis dianggap sebagai izinnya dikarenakan menunjukkan sifat malunya untuk menjelaskan.[1]



B.     Nikah Paksa Dari Sudut Pandang Hukum Negara

Tentang kebebasan para calon mempelai untuk menentukan perkawinannya disebutkan, dalam suatu perkawinan harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai. Sehingga kalau kedua calon tidak setuju dengan perkawinan tersebut, akad nikah tidak dapat dilaksanakan. pasal6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatakan“Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”

Sementara untuk perkawinan (akad Nikah) yang dilaksanan dengan paksa dapat dibatalkan oleh suami atau istri, dalam jangka waktu 6 bulan setelah bebas dari ancaman atau menyadarinya.

Sesuai dengan salah satu prinsip undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu asas sukarela, yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka undang-undang ini tidak membenarkan adanya unsur paksaan dalam suatu perkawinan. Hal ini sesuai bunyi undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 6 ayat (1): “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.[2]

Manfaaat adanya persetujuan adalah agar suami istri dapat saling membagi tugas dan kewajibannya secara porposional. Dengan demikian, tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai.sementara itu, perkawinan yang dilaksanakan secara paksa tidak dapat dilangsungkan tetapi apabila perkawinan terjadi maka dapat dibatalkan. [3]



C.    Pendapat Ulama’

Terdapat beberapa pendapat ulama’ Fiqih tentang hak ijbar (paksa) dalam perkawinan. Terdapat tiga pembagian didalam hak ijbar (nikah paksa), diantaranya yaitu :

1.      Pada Gadis Yang Belum Dewasa

Untuk gadis yang belum dewasa, yang batasan umurnya adalah 15 tahun atau belum keluar darah haidl, seorang ayah boleh menikahkan tanpa seizinnya telebih dahulu, dengan syarat menguntungkan dan tidak merugikan si anak.Sebaliknya, wali tidak boleh memaksa menikahkan kalau merugikan atau menyusahkan si anak. Dasar penetapan hak ijbar, menurut syafi’i adalah tindakan Abu Bakar yang menikahkan ‘Aisyah putrinya yang mesih belum dewasa, ditambah dengan alasan bahwa semua urusan anak adalah merupakan tanggungjawab seorang ayah, dengan catatan, gadis boleh memilih (khiyar) kelak ketika sudah dewasa.[4]

2.      Pada gadis dewasa

Tentang gadis dewasa ini terdapat perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Pertama, pendapat yang membolehkan seperti yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya at-Tamhid yang diwakili oleh Imam Syafi’i, Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang berpendapatdiperbolehkan hak ijbar (memaksa) selagi tidak menimbulkan bahaya yang jelas baik pada anak perempuan yang masih kecil atau baligh. Alasannya adalah apabila ayah boleh menikahkan anak yang masih kecil, maka berarti boleh menikahkan saat mereka sudah besar.[5]

Namun, dalam madzhab syafi’i bolehnya wali mujbir memaksa anak gadisnya menikah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya : a.) tidak adanya permusuhan antara wali dan calon mempelai; b.) tidak ada permusuhan antara calon suami dan calon istri; c.) harus sekufu (sebanding); d.) calon suami sanggup membayar maskawin dengan tunai; e.) calon suami pilihan wali dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap istri dengan baik dan tidak terbayangkan hal-hal yang akan menyengsarakan calon istri.[6]

Hasan Dan Ibrahim an-Nakha’i berpendapat: “ diperbolehkan bagi orang tua menikahkan putrinya yang masih kecil dan juga yang sudah besar, baik gadis maupun janda, meskipun keduanya tidak menyukainya.”[7]

Di dalam kitabnya al-Umm, Imam Syafi’i berpendapat, ada hak berimbang antara ayah (wali) dan anak, akan tetapi ayah lebih berhak menentukan urusan perkawinan anak gadisnya meskipun di anjurkan musyawaroh antara kedua belah pihak. Menurut Imam Syafi’i, izin seorang gadis itu bukan suatu keharusan, akan tetapi hanya sekedap pilihan (khiyar)[8]

Kedua, yakni Imam abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Al-Auza’i dan Malik bin Anas salam satu riwayat mengatakan bahwa wali tidak berhak mengawinkan anak perempuan, baik janda maupun gadis dewasa, yaitu mereka yang sudah baligh dan berakal.[9] Jika hal itu terjadi, maka perkawinannya tidak sah, dan status pernikahannya menuggu izin dari yang bersangkutan. Tersebut adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah, ulama’ Madzhab Hanafi, al-Auza’i, Tsauri, Abu Tsur, Abu Ubaid, Mundzir, dan salah satu riwayat imam Ahmad.

Ibnul Qayyim dari Madzhab Hanbali juga sepakat dengan pendapat Imam Hanafi tentang tidak bolehnya ayah  memaksa anak perawan dewasa untuk menikah. Dalam kitabnya Zaadul Ma’ad beliau berpendapat “Wanita perawan hendaknya tidak dipaksa menikah, dan tidak dinikahkan kecuali dengan izinnya.[10]



3.      Pada Janda

Yang dimaksud janda disini adalah wanita yang hilang keperawanannya baik dengan jalan zina atau tidak. Sedangkan yang masih utuh keperawanannya dengan jalan cerai tetap dihukumi gadis. Yang seperti itu adalah menurut imam Syafi’i dan lainnya.[11] Para ulama’ empat madzhab sepakat tidak dibolehkannya wali mujbir melakukan nikah paksa tanpa seizin yang bersangkutan. Hal itu jelas karena ada hadits yang menyatakan :

الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأذن

Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada seorang wali, sedangkan gadis dimintai izin”

Seorang ayah atau selainnya (wali selain ayah) tidak boleh menikahkan putrinya yang janda kecuali atas ridlonya, ini berdasarkan jumhur ulama’.[12]Di dalam Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis perempuan janda, bahwasanya tentang ijbarnya seorang janda harus dengan bentuk ucapan yang jelas. Karena seorang janda sudah tidak malu-malu lagi terhadap laki-laki. Baik yang hilang keperawanannya karena nikah yang shahih, atau fasid, kerena wathi syubhat atau karena zina.[13]



D.    KontekstualisasiHadits

Padazamansekaranginitradisinikahpaksasudahtidakbegiturelevanlagiwalaupundisebagiankecilkomunitasmasyarakatmasihada yang meragukanya.Kondisisepertiitudisebabkankarenapolapikirmasyarakat modern yang sudahtersadarkanakanpentingnyamembanguntarafkemapananterlebihdahulu disbanding rumahtanggajikapadazamandahulu orang tuarelamenikahkananakgadisnyakarenaterhimpitmasalahekonomiataupunpersoalanlainya, makaberbedadenganzamansekarangseoranganakbebasmenentukanpilihanyadalammenjalani proses pernikahan. Tidak lain darituntutangayahidupzamansekarang yang mengatakankeilmuandankemampuansebagaisyaratmutlakdalammengikutikemajuanperadaban.
 






BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pembahasannikahpaksaterbagimenjaditigabagian. Pertama, Gadis yang belumdewasa (البكر الصغير) jumhurulama’ telahsepakatmembolehkanya. kedua,Gadis yang sudahdewasaatauistilahlainyaperawan (البكر الكبير) terdapatduapendapat.. pendapat yang pertama imam syafi’imembolehkanya. pendapat yang kedua imam Hanafitidakmemperbolehkanya. Ketiga, Jumhurulama’ sepakattidakdiperbolehkanyamemaksajandauntukmenikah. Dan meruju’ kepadaaturanhukumnegarakitabahwaPasal  6 ayat 1 Undang-undang No.1Tahun 1974 perkawinanituharusdidasarkanpadapersetujuankeduacalonmempelaiberartidalampemahamanmafhummukholafah-nyanegaratidakmenerimaperkawinanpaksa. 








DAFTAR PUSTAKA





al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari: Syarah Shohih Bukhori. Kairo: Dar al-Hadis.

al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari: Syarah Shahih Muslim. Kairo: Dar al-Hadits. Juz 9.

Basyir,Ahmad Azhar.1999. Hukum Perkawinan Islam, Cet. 9. Yogyakarta: UII Press.

Barr,Ibnu Abdil.at-Tamhid, Jilid 11.

Hidayat,Rizqi.Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974.

Kamil, Muhammad. 2007.  Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Majjah, Ibnu.Sunan Ibn Majjah.  Beirut: Dar al-Fikr.

Nasution,Khairuddin. 2002.Status Wanita di Asia Tenggara: Studi perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta : INIS.

an-Nawawi,Abu Syaraf.Syarah Shahih Muslim. Jilid 9




















[1] Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Fathul Bari: Syarah Shohih Bukhori. (Kairo: Dar al-Hadis). Hal. 221.
[2] M. Rizqi Hidayat,Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal.45
[3]M. Rizqi Hidayat,Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 46-47
[4] Khairuddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta : INIS,2002), Hal. 178
[5] Ibnu Abdil Barr, at-Tamhid, Jilid 11, Hal. 98.
[6] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 9, (Yogyakarta: UII Press, 1999), Hal. 42.
[7] Syaikh Muhammad Kamil. Fiqih Wanita Edisi Lengkap. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007) Hal. 381.  
[8] M. Rizqi Hidayat, Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 54.
[9] Ibnu Majjah, Sunan Ibn Majjah, (Beirut: Dar al-Fikr), 1, Hal. 581.
[11] M. Rizqi Hidayat, Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 27.
[12] Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari: Syarah Shahih Muslim. (Kairo: Dar al-Hadits), Juz 9, Hal. 220.
[13] Abu Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Jilid 9, Hal. 203.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-BURHAN, AD-DIN, AD-DUNYA, AL-FITHRAH DAN AL-HIFZH DALAM PEMAKNAAN AL-QUR’AN

Larangan Berbisik-Bisik

Kajian Hadis Silaturahmi