NIKAH PAKSA
NIKAH PAKSA
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam
Dosen Pengampu: Bpk afdawaiza, M.Ag.

Oleh:
Yazid
al-Ngisqi 15530013
Imroatun
Aulia 15530050
Ismi
Wakhidatul
H. 15530061
Naili
Fitri 15530063
M. Lyto
Syahrum A. 15530097
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
Kata Pengantar
Bismillahirrohmanirrohim...
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin, atas
ribuan ni’mat Allah yang telah diberikan kepada kita yang sering kali kita
melalaikannya. Segala puji hanya bagi Allah
atas berkat, rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tetap tercurah limpahkan
kepada pahlawan revolusioner kita Nabi Muhammad SAW. semoga kita kelak mendapat
syafa’atnya di hari qiyamat.
Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Afdawaiza
M.Ag. atas kesempatan yang diberikan kapada kami untuk mengkaji makalah ini
lebih dalam. Kesempurnaan hanyalah milik Allah dan kami hanyalah makhluknya
yang tak pernah luput dari salah dan khilaf. Oleh karenanya, kami mengharap
kritik dan saran dari pembaca untuk
membangun makalah ini agar lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta, 04 Maret 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar.......................................................................................... i
Daftar Isi..................................................................................................... ii
BAB I : Pendahuluan................................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 1
C.
Tujuan.............................................................................................. 1
BAB II : Pembahasan
A.
Teks Hadits...................................................................................... 2
B.
Nikah Paksa Dari Sudut Pandang Hukum Negara.......................... 2
C.
Pendapat Ulama’.............................................................................. 3
BAB III : Penutup
A.
Kesimpulan...................................................................................... 7
DaftarPustaka............................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setelah kewafatan Nabi Muhammad SAW, Islam merupakan agama yang diharapkan menjadi
rahmatan lil’alamin. Dalam kaitannya dengan al-Quran, Hadits menjadi
sangat penting keberadaannya untuk menjawab problematika umat. Kehidupan yang
dinamis membuat keberadaan teks hadits yang lahir dengan kondisi sosio-historis
pada kurun waktu 13 abad yang lalu harus mampu beriringan dan relevan pada masa
sekarang sehingga tujuan hadits sebagai landasan hukum menjadi jelas.
Pernikahan yang merupakan suatu perjanjian suci sebagai bentuk
pengikat dua makhluk yang berbeda yang diselenggarakan dengan adat istiadat
tertentu menjadi sebuah rangkaian proses yang diberikan Allah untuk menunjukkan
kekuasaan-Nya. Namun problem pernikahan banyak terjadi pada proses
pelaksanaannya termasuk nikah paksa. Sampai saat ini, hukum nikah paksa menjadi
kontroversi dan masih banyak perbedaan pendapat tentangnya. Mengingat adanya
hadits yang memperbolehkan wali mujbir (ayah) memaksa anaknya menikah dengan
tanpa seizinnya dan undang-undang yang mengatur pernikahan atas dasar suka sama
suka.
B.
Rumusan Masalah
Ø Bagaimanateksdankontekstualisasihadisttentangnikahpaksa
?
Ø Bagaimananikahpaksadalampandanganhukumnegara
?
Ø Bagaimananikahpaksamenurutpandanganparaulama’
?
C.
Tujuan
Ø Untukmengetahuiteksdankontekshadistmengenainikahpaksa
Ø Untukmengetahuinikahpaksadarihukumnegara.
Ø Untukmengetahuinikahpaksamenurutparaulama’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis Tentang Nikah Paksa
حَدَّثَنَا مُعَاذ بْنِ فَضَالَة حَدَّثَنَا هِشَام
عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَة أَنَّ أَبَا زَهْرَة حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِىَ
صلى الله عليه وسلم قَالَ : (لَا تُنْكَحُ الْأَيَّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا
تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ
إِذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ )(رواه بخاري)
Artinya : “Janda tidak boleh dinikahi sampai dimintai
pendapatnya, sedangkan perawan tidak boleh dinikahi sampai di mintai izinnya.
Kemudian sahabat berkata: Ya Rasullallah SAW. bagaimana izinnya?, Nabi
menjawab: yaitu diamnya.”
Mufrodat :
لا تنكح: dengan dikasroh ha’nya menunjukkansebuah larangan,
sedangkan jika dibaca rofa’ menunjukkan pemberitahuan. Yang dimaksud
lafadz al-ayyam pada hadits adalah seorang janda yang terputus pernikahannya
disebabkan kematian atau cerai.
: حتى
تستأمر asalnya “al-isti’mar”
bermakna tholab al-amri. Adapun maknanya, tidak adanya aqad atas janda sampai
adanya keputusan darinya.
ولا تنكح البكر حتى تستأذن : terjadi perbedaan antara seorang janda dan
gadis, seorang janda dengan dimintai pendapatnya, sedangkan gadis dengan dimintai
izinnya. Dimintai pendapat artinya menunjukkan adanya musyawarah, oleh karena
itu didalam aqad, seorang wali butuh akan adanya izin yang jelas. Berbeda
dengan seorang gadis, yang izinnya itu bisa berupa ucapan yang jelas atau diam.
Diamnya gadis dianggap sebagai izinnya dikarenakan menunjukkan sifat malunya
untuk menjelaskan.[1]
B.
Nikah Paksa Dari Sudut Pandang Hukum Negara
Tentang kebebasan para calon mempelai untuk menentukan
perkawinannya disebutkan, dalam suatu perkawinan harus ada persetujuan dari kedua
calon mempelai. Sehingga kalau kedua calon tidak setuju dengan perkawinan
tersebut, akad nikah tidak dapat dilaksanakan. pasal6 ayat 1 Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 yang mengatakan“Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua
calon mempelai.”
Sementara untuk perkawinan (akad Nikah) yang dilaksanan dengan
paksa dapat dibatalkan oleh suami atau istri, dalam jangka waktu 6 bulan
setelah bebas dari ancaman atau menyadarinya.
Sesuai dengan salah satu prinsip undang-undang No. 1 Tahun 1974
yaitu asas sukarela, yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal,
maka undang-undang ini tidak membenarkan adanya unsur paksaan dalam suatu
perkawinan. Hal ini sesuai bunyi undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 6 ayat
(1): “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.[2]
Manfaaat adanya persetujuan adalah agar suami istri dapat saling
membagi tugas dan kewajibannya secara porposional. Dengan demikian, tujuan dari
perkawinan tersebut dapat tercapai.sementara itu, perkawinan yang dilaksanakan
secara paksa tidak dapat dilangsungkan tetapi apabila perkawinan terjadi maka
dapat dibatalkan. [3]
C.
Pendapat Ulama’
Terdapat beberapa pendapat ulama’ Fiqih tentang hak ijbar (paksa)
dalam perkawinan. Terdapat tiga pembagian didalam hak ijbar (nikah paksa),
diantaranya yaitu :
1.
Pada Gadis Yang Belum Dewasa
Untuk gadis yang belum dewasa, yang batasan umurnya adalah 15 tahun
atau belum keluar darah haidl, seorang ayah boleh menikahkan tanpa seizinnya
telebih dahulu, dengan syarat menguntungkan dan tidak merugikan si
anak.Sebaliknya, wali tidak boleh memaksa menikahkan kalau merugikan atau
menyusahkan si anak. Dasar penetapan hak ijbar, menurut syafi’i adalah tindakan
Abu Bakar yang menikahkan ‘Aisyah putrinya yang mesih belum dewasa, ditambah
dengan alasan bahwa semua urusan anak adalah merupakan tanggungjawab seorang
ayah, dengan catatan, gadis boleh memilih (khiyar) kelak ketika sudah
dewasa.[4]
2.
Pada gadis dewasa
Tentang gadis dewasa ini terdapat perbedaan pendapat, ada yang
membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Pertama, pendapat yang
membolehkan seperti yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya
at-Tamhid yang diwakili oleh Imam Syafi’i, Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang
berpendapatdiperbolehkan hak ijbar (memaksa) selagi tidak menimbulkan bahaya
yang jelas baik pada anak perempuan yang masih kecil atau baligh. Alasannya
adalah apabila ayah boleh menikahkan anak yang masih kecil, maka berarti boleh
menikahkan saat mereka sudah besar.[5]
Namun, dalam madzhab syafi’i bolehnya wali mujbir memaksa anak
gadisnya menikah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya : a.) tidak adanya
permusuhan antara wali dan calon mempelai; b.) tidak ada permusuhan antara
calon suami dan calon istri; c.) harus sekufu (sebanding); d.) calon suami
sanggup membayar maskawin dengan tunai; e.) calon suami pilihan wali dapat
memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap istri dengan baik dan tidak
terbayangkan hal-hal yang akan menyengsarakan calon istri.[6]
Hasan Dan Ibrahim an-Nakha’i berpendapat: “ diperbolehkan bagi
orang tua menikahkan putrinya yang masih kecil dan juga yang sudah besar, baik
gadis maupun janda, meskipun keduanya tidak menyukainya.”[7]
Di dalam kitabnya al-Umm, Imam Syafi’i berpendapat, ada hak
berimbang antara ayah (wali) dan anak, akan tetapi ayah lebih berhak menentukan
urusan perkawinan anak gadisnya meskipun di anjurkan musyawaroh antara kedua
belah pihak. Menurut Imam Syafi’i, izin seorang gadis itu bukan suatu keharusan,
akan tetapi hanya sekedap pilihan (khiyar)[8]
Kedua, yakni Imam
abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Al-Auza’i dan Malik bin Anas salam satu riwayat
mengatakan bahwa wali tidak berhak mengawinkan anak perempuan, baik janda
maupun gadis dewasa, yaitu mereka yang sudah baligh dan berakal.[9]
Jika hal itu terjadi, maka perkawinannya tidak sah, dan status pernikahannya
menuggu izin dari yang bersangkutan. Tersebut adalah pendapat dari Imam Abu
Hanifah, ulama’ Madzhab Hanafi, al-Auza’i, Tsauri, Abu Tsur, Abu Ubaid, Mundzir,
dan salah satu riwayat imam Ahmad.
Ibnul Qayyim dari Madzhab Hanbali juga sepakat dengan pendapat Imam
Hanafi tentang tidak bolehnya ayah
memaksa anak perawan dewasa untuk menikah. Dalam kitabnya Zaadul Ma’ad
beliau berpendapat “Wanita perawan hendaknya tidak dipaksa menikah, dan tidak
dinikahkan kecuali dengan izinnya.[10]
3.
Pada Janda
Yang dimaksud janda disini adalah wanita yang hilang keperawanannya
baik dengan jalan zina atau tidak. Sedangkan yang masih utuh keperawanannya
dengan jalan cerai tetap dihukumi gadis. Yang seperti itu adalah menurut imam
Syafi’i dan lainnya.[11]
Para ulama’ empat madzhab sepakat tidak dibolehkannya wali mujbir melakukan
nikah paksa tanpa seizin yang bersangkutan. Hal itu jelas karena ada hadits
yang menyatakan :
الثيب أحق بنفسها من
وليها و البكر تستأذن
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya
daripada seorang wali, sedangkan gadis dimintai izin”
Seorang ayah atau selainnya (wali selain ayah) tidak boleh
menikahkan putrinya yang janda kecuali atas ridlonya, ini berdasarkan jumhur
ulama’.[12]Di
dalam Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan tentang hadis perempuan janda,
bahwasanya tentang ijbarnya seorang janda harus dengan bentuk ucapan yang
jelas. Karena seorang janda sudah tidak malu-malu lagi terhadap laki-laki. Baik
yang hilang keperawanannya karena nikah yang shahih, atau fasid, kerena wathi
syubhat atau karena zina.[13]
D. KontekstualisasiHadits
Padazamansekaranginitradisinikahpaksasudahtidakbegiturelevanlagiwalaupundisebagiankecilkomunitasmasyarakatmasihada
yang meragukanya.Kondisisepertiitudisebabkankarenapolapikirmasyarakat modern
yang sudahtersadarkanakanpentingnyamembanguntarafkemapananterlebihdahulu
disbanding rumahtanggajikapadazamandahulu orang
tuarelamenikahkananakgadisnyakarenaterhimpitmasalahekonomiataupunpersoalanlainya,
makaberbedadenganzamansekarangseoranganakbebasmenentukanpilihanyadalammenjalani
proses pernikahan. Tidak lain darituntutangayahidupzamansekarang yang
mengatakankeilmuandankemampuansebagaisyaratmutlakdalammengikutikemajuanperadaban.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pembahasannikahpaksaterbagimenjaditigabagian.
Pertama, Gadis yang belumdewasa (البكر الصغير) jumhurulama’ telahsepakatmembolehkanya. kedua,Gadis
yang sudahdewasaatauistilahlainyaperawan (البكر الكبير) terdapatduapendapat.. pendapat yang
pertama imam syafi’imembolehkanya. pendapat yang kedua imam
Hanafitidakmemperbolehkanya. Ketiga, Jumhurulama’ sepakattidakdiperbolehkanyamemaksajandauntukmenikah.
Dan meruju’ kepadaaturanhukumnegarakitabahwaPasal 6 ayat 1 Undang-undang No.1Tahun 1974
perkawinanituharusdidasarkanpadapersetujuankeduacalonmempelaiberartidalampemahamanmafhummukholafah-nyanegaratidakmenerimaperkawinanpaksa.
DAFTAR PUSTAKA
al-‘Asqalani,
Ibnu Hajar. Fathul Bari: Syarah Shohih Bukhori. Kairo: Dar al-Hadis.
al-‘Asqalani,
Ibnu Hajar. Fathul Bari: Syarah Shahih Muslim. Kairo: Dar al-Hadits. Juz
9.
Basyir,Ahmad
Azhar.1999. Hukum Perkawinan Islam,
Cet. 9. Yogyakarta:
UII Press.
Barr,Ibnu Abdil.at-Tamhid, Jilid 11.
Hidayat,Rizqi.Hak
Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1
Tahun 1974.
Kamil,
Muhammad. 2007. Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Majjah, Ibnu.Sunan
Ibn Majjah. Beirut: Dar al-Fikr.
Nasution,Khairuddin. 2002.Status Wanita di Asia Tenggara: Studi perundang-undangan Perkawinan
Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta
: INIS.
an-Nawawi,Abu Syaraf.Syarah
Shahih Muslim. Jilid 9
[1] Ibnu Hajar
al-‘Asqalani. Fathul Bari: Syarah Shohih Bukhori. (Kairo: Dar al-Hadis).
Hal. 221.
[2] M. Rizqi Hidayat,Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam
(Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal.45
[3]M. Rizqi Hidayat,Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Islam
(Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 46-47
[4] Khairuddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi
perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia,
(Jakarta : INIS,2002), Hal. 178
[5] Ibnu Abdil Barr, at-Tamhid, Jilid 11, Hal. 98.
[6] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 9,
(Yogyakarta: UII Press, 1999), Hal. 42.
[7] Syaikh
Muhammad Kamil. Fiqih Wanita Edisi Lengkap. (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2007) Hal. 381.
[8] M. Rizqi Hidayat, Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum
Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 54.
[9] Ibnu Majjah, Sunan Ibn Majjah, (Beirut: Dar al-Fikr), 1, Hal.
581.
[11] M. Rizqi Hidayat, Hak Ijbar Dalam Perkawinan: Perspektif Hukum
Islam (Fiqh) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Hal. 27.
[12] Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari: Syarah Shahih Muslim.
(Kairo: Dar al-Hadits), Juz 9, Hal. 220.
[13] Abu Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Jilid 9, Hal. 203.
Komentar
Posting Komentar