PERNIKAHAN SESAMA JENIS
“PERNIKAHAN SESAMA JENIS”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Tafsir Ayat Akidah
DOSEN PENGAMPU : HILMY MUHAMMAD

Oleh:
Najamuddin Siroj
Harahap (15530009)
Ismi Wakhidatul Hikmah
(15530061)
PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN
ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Segala sesuatu apa yang terlaksana
hanyalah karena kehendak Allah SWT. Makalah yang singkat ini dan masih jauh
dari kata sempurna juga merupakan ijin dari Allah sehingga dapat terselesaikan.
Senantiasa marilah kita banyak-banyak bersukur atas kehadirat Allah SWT. yang
telah memberikan kita segala nikmat yang ada. Dan agar gita senantiasa menjadi
orang yang selalu dapat mensyukuri segala sesuatu yang diberikan-Nya. Dan juga
kita tidak termasuk kedalam orang-orang yang kufur atas nikmat-Nya.
Salawat besertakan salam marilah
kita hadiahkan kepada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita
menjadi manusia yang dipenuhi akan keimanan dan Ilmu yang dahulunya manusia
masih bersifat jahiliyah.
Judul dari tugas ini adalah
“Pernikahan sesama jenis” yang tentunya akan membahas secara singkat dan dapat
dipahami dengan mudah. Materi ini dapat kami selesaikan untuk memenuhi tugas
mata kuliah tafsir ayat ahkam. Pernikahan sesama jenis sudah barang tentu
menjadi perbincangan yang baru-baru ini terjadi karena memang belum pernah
terjadi sebelumnya. Karena pada zaman Nabi Luth as. Penduduk negri sodom hanya
melakukan perbuatan homoseksual yang menjadi penyebab utamanya terjadi
pernikahan sesama jenis. Tak ada satu agamapun yang membolehkan pernikahan
sesama jenis ini. Karena perbuatan tersebut merupakan sebuah kesalalahan yang
menyalahi hakikat seorang manusia pada dasarnya.
Dalam makalah yang singkat dan
sederhana ini akan dijelaskan tentang poin penting dari materi. Dan
mudah-mudahan dengan apa yang kita pelajari bersama dapat menambah ilmu kita
dan dapat mengambil manfaat dari pelajaran tersebut. Tak ada manusia yang
sempurna, dan begitu juga dengan makalah kami yang masih jauh dari kata
sempurna mudah-mudahan kita dapat memahaminya dengan baik dan mendapat keberkahan
dari apa yang kita pelajari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pernikahan sesama jenis
Nikah menurut bahasa berarti penyatuan, diartikan juga sebagai akad atau
hubungan badan, ada juga yang mengartikan percampran.[1]
Kata nikah juga merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘nakaha’ yang
berarti berhimpun. Dengan demikian, pernikahan berarti berkumpulnya dua insan
yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan
bermitra, sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) berdasarkan ketentuan Allah.[2]
Sedangkan pernikahan sejenis secara umum dapat diartikan perkawinan yang
dilakukan oleh pasangan yang berjenis kelamin yang sama. Perkawinan sejenis
dibagi menjadi dua yaitu gay (liwath) dan lesbian (musahaqoh).[3]
B.
Macam-Macam pernikahan sesama jenis
1. pernikahan Gay (laki-laki
dengan laki-laki)
Gay mempunyai arti yang sama dengan kata
Homoseksual atau Liwath adalah hubungan seks antara lalaki dengan laki-laki
lain baik melalui dubur atau mulut.[4]
Perkawinan Gay ini berarti perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dengan
laki-laki.
Sesungguhnya
praktek homoseksual lebih berbahaya dan merusak dari pada minuman keras dan
sejenisnya. Karena perbuatan terkutuk ini bisa merusak dan memabukkan hati dan
akal sekaligus. Sebagian dari mereka
beralasan melakukan perbuatan homoseksual dengan alasan mencari rizki. [5]
Untuk
mengetahui ciri-ciri Gay sangat sulit karena ciri-ciri mereka sangat
berbeda-beda di suatu daerah dengan daerah lain atau di suatu negara dengan
negara lain, adapun kaum Gay di indonesia pun sangat tertutup. Mereka
memiliki ciri-ciri tertentu yang hanya bisa diketahui oleh kelompoknya atau
orang-orang tertentu saja.
Dalam hal ini,
Zafar Khan memberikan ciri-ciri Gay adalah sebagai berikut:
a. memakai
anting ditelinga sebelah kanan
b.
menyembulkan sapu tangan di kantong belakang
c. memakai
aksesoris atau perhiasan berlebihan
d. Gaya bicara
feminim (beda dengan waria)
e. lebih
tertarik pada aktivitas yang biasanya dilakukan wanita
Akan
tetapi menurut Khan tidak semua gay mempunyai
ciri-ciri seperti hal di atas, terkadang seorang gay tidak
memperlihatkan ciri-ciri tertentu karena mereka tidak mau diketahui sebagai gay.
disamping hukum islam mengharamkan perkawinan sesama jenis, hukum
perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak ada satu pun yang
membolehkannya ( baik UU No. 1 Tahun 1974 maupun KHI).[6]
Sebab-sebab
maraknya gay atau hubungan perkawinannya adalah sebagai berikut:
1.
Pengaruh peran orangtua.
2.
Dorongan diri dan Ego
Sintonik.
3.
Trauma di masa kecil.
2. Pernikahan Lesbian (perempuan dengan
perempuan)
Lesbian
atau Sihaq adalah hubungan seksualitas antara perempuan dengan
perempuan. homoseksualitas yang terjadi pada laki-laki juga dapat terjadi pada
perempuan. Jika laki-laki homoseksualitas lazim disebut gay dan jika
perempuan homoseksualitas lazim disebut dengan lesbian.
Sebab-sebab
maraknya lesbianisme atau hubungan perkawinannya adalah sebagai berikut:
a.
berawal dari rangsangan-rangsangan yang
didapat pada anak perempuan di sekolah mereka , terutama sekolah yang berasrama
dimana dua orang atau lebih anak perempuan ditempatkan dalam satu kamar.
b.
Jumlah pria dan perempuan tidak berimbang,
dimana saat ini pada umumnya di dunia, jumlah wanita jauh melampui jumlah kaum
pria.
c.
Rangsangan media informasi seperti televisi,
majalah film, dan lain sebagainya yang banyak mempromosikan gaya hidup
alternatif.
d.
Sebagai kaum wanita merasa tidak pernah
memiliki hubungan yang baik dengan pasangan prianya, baik suaminya maupun
pacarnya. Meeka memandang kaum pria sebagai mahluk yang egoisme, termasuk dalam
soal seks. Mereka merasa tidak terpuaskan dengan kaum pria, sehingga mereka
mencari wahana baru untuk memuaskan hasrat mereka itu.[8]
C.
Pandangan Al-Qur’an Terhadap Pernikahan Sesama
Jenis
Al-Qur’an dan hadis adalah dasar
dari segala hukum yang ada pada agama islam. Al-Qur’an telah memberikan
gambaran umum terhadap suatu peristiwa dan aturan-aturannya. Namun penjelasan
dalam al-Qurán tidak dapat dipahami begitu saja oleh ummat islam tanpa adanya
Hadis dari Rasulullah Saw.
Al-Qur’an sangat membutuhkan hadis,
dalam hal ini banyak ulama yang berbeda dalam memandang suatu permasalahan yang
ada. Problematika yang terjadi pada zaman sekarang adalah sebuah fenomena yang
dimana dizaman Nabi belum pernah terjadi. Dan belum ada hukum yang mengatur
tentang hal tersebut. Maka diperlukanlah istimbath hukum dari para ulama. Namun
pembahasan kali ini adalah bukan tentang hal yang baru terjadi dizaman
sekarang. Namun fenomena yang terulang kembali pada zaman nabi luth, yaitu
fenomena homoseksual.
Apa sebenarnya yang menyebabkan
homoseksual itu terjadi?, untuk menjawab pertanyaan tersebut seharusnya perlu
adanya penelitian langsung terhadap orang-orang yang mengalaminya. Sebenarnya
banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi belum diketahui secara
pasti namun menurut para ahli psikiater
ada beberapa penyebab homoseksual, yaitu; terjadinya masalah biologis,
genetik, hormonal, psikodinamik, dan sosiokultural.
Namun bagaimana al-Qur’an memandang
perilaku ini, dan apakan didalam al-Qura’an ada isyarat khusus yang mengatakan
bahwa seorang yang homoseksual adalah datangnya alami atau disebabkan karena
sesuatu?. Al-Qur’an tidak ada membahas tentang bagaimana awal mulanya muncul
perilaku homoseksual ini. Namun dalam al-Qur’an telah menceritakan tentang
kisah nabi luth, yaitu tentang kaum sodom yang menjadi pelajaran bagi setiap
manusia agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Dalam surah Asy-Syuaára’: 165-166
“Apakah kamu mendatangi jenis lelaki diantara
seluruh alam dan kamu tinggalkan apa yang telah diciptakan untuk kamu oleh
tuhan kamu yakni istri-istri kamu bahkan kamu adalah pelampau-pelampau batas.”
Ada dua dosa besar yang telah
diperbuat oleh kaum Nabi Luth, yaitu di negri sodom. Keburukan kemusyrikan dan
keburukan homoseksual. Nabi Luth as. Mengancam orang-orang yang melakukan
perbuatan yang sangat tercela tersebut. “mengapa kamu mendatangi laki-laki
untuk melampiaskan birahi kamu sesama jenis lelaki. Dan kamu telah meninggalkan
yang diciptakan oleh Allah yaitu istri-istrimu. Kamu adalah pelampau-pelampau
batas. Yaitu orang yang menanamkan budaya dalam dirinya kedurhakaan dan
pelampauan batas. “
Dalam ayat tersebut dapat kita
lihat dan telusuri bahwa orang-orang yang melakukan homoseksual itu adalah
orang yang normal (bukan gay) yang memang sengaja mendatangi dan tertarik
kepada sesama jenisnya untuk melampiaskan berahinya.
Dari penjelasan ayat al-Qur’an yang
mengatakan bahwa mereka memang sengaja menggauli sesama jenisnya bahwa mereka
meninggalkan istri-istri mereka. Dan seorang istri nabi luth dikatakan bahwa
dia tidak menolak perbuatan tersebut.
Hemat penulis dari penjelasan ayat
al-Qur’an tersebut bawha kaum Nabi Luth tersebut melakukan perbuatan Homoseksual
itu adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap Nabi Luth dan juga terhadap
Allah SWT. Kaum negri Sodom ini adalah orang-orang yang sangat keji dan memang
kesengajaan mereka untuk membangkang dan ingkar terhadap Nabi Luth dan Perintah
Allah. Dalam al-Qur’an Surah Hud: 78.
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan
bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan
yang keji (liwat, homoseksual). Luth berkata: “Hai kaumku sekalian, inilah
putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakawalah kepada Allah dan
janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah
diantaramu seorang yang berkal?”.
Dalam surah Hud: 78 ini dikatakan
bahwa mereka segera bergegas dalam melakukan sebuah perbuatan yang sangat keji.
Dan dikatakan bahwa mereka dikatakan tidak berakal karena perbuatan mereka yang
suka terhadap perbuatan yang keji.
Kaum Nabi Luth as. Yaitu penduduk
negri sodom adalah orang-orang yang fasik dan berlaku keji berdasarkan QS.
Al-Anbiyaa ; 74-75
“Dan
kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia
dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji.
Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik, dan Kami masukkan dia ke
dalam rahmat Kami; karena sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang
saleh.”(Qs. Al Anbiyaa’: 74-75)
Dalam QS. Al-Hijr: 67-72
“[67] Dan datanglah penduduk kota itu (kerumah
Luth) dengan gembira (karena kedatangan tamu itu).
[68] Dia [Luth] berkata, “sesungguhnya mereka
adalah tamuku maka kamu jangan kamu mempermalukanku.”
[69] Dan bertakwalah kepada Allah dan
janganlah kamu membuat aku terhina.
[70] (mereka) berkata, “Bukankah kami telah
melarangmu dari (melindungi) manusia.
[71] Dia (Luth) berkata, “mereka itulah
putri-putri (negri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat.”
[72] (Allah berfirman), “Demi umurmu
(Muhammad) sungguh, mereka terombang-ambing dalam kemabukan (kesesatan).”
(QS. Al-Hijr : 67-72)
Dalam tafsir ibnu Katsir dijelaskan
bahwa kronologi kejadian tersebut, dimana kaum nabi Luth as. Bergembira akan
kedatangan tamu Nabi Lut as. Penduduk Kaum Nabi Luth tersebut tidak mengetahui
bahwa tamu Nabi Luth adalah para malaikat utusan Allah SWT. dan Nabi Lut as.
Telah melarang kaumnya untuk mengusik tamunya karena Nabi Luth tidak
menginginkan mereka (kaum Nabi Luth) agar tidak mempermalukan dirinya.
Penduduk tersebut berkata kepada Nabi Luth as.
Bukankah kami telah melarangmu mengurusi manusia dan menjamu tamu. Seketika
itupun Nabi Luth as. Mengarahkan mereka untuk mengambil putrinya dan para
istrinya untuk mereka perbuat. Namun penduduk Nabi Luth tersebut masih tetap
teguh pada pendiriannya dan tetap membangkang terhadap Nabi Luth as. [9]
Ibnu katsir mengatakan, “Allah swt mengabarkan
tentang kedatangan utusan-utusan-Nya, yaitu para malaikat, untuk memberitahukan
kepada Nabi Ibrahim as bahwa Allah akan menghancurkan kaum Nabi Luth as di
malam itu. Lalu para utusan Allah itu pun meninggalkan Nabi Ibrahim as dan
mereka pergi menemui Nabi Luth as (ada pendapat yang mengatakan saat itu Nabi
Luth tengah berada di kebunnya, ada juga yang mengatakan ia tengah bereda di
dalam rumahnya). Para malaikat itu memiliki bentuk yang indah, paras yang elok,
dan wajah yang menawan, semuanya itu dijadikan sebagai bentuk ujian dari Allah.
Mereka juga dibekali ilmu yang pengetahuan yang luas dan bukti yang kuat.
Lalu Allah merubah penampilan mereka menjadi
penampilan buruk. Dan hal ini membuat hati Nabi Luth resah dan khawatir jika
beliau tidak sempat menjamu mereka sebagai tamu dan para malaikat itu justru
akan dijamu oleh salah seorang kaumnya lalu mereka diperlakukan dengan cara
tidak bermoral.
Qatadah menyebutkan, “Para malaikat mendatangi
Nabi Luth di kebunnya, kemudian meminta Nabi Luth untuk menjamu mereka dan Nabi
Luth merasa malu menghadapi kedatangan para tamunya ini, hingga kemudian beliau
berjalan di depan mereka. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Luth berkata dengan
ucapan yang seakan-akan menyindir agar para tamunya itu urung bertamu
kepadanya. Beliau berkata, ‘Demi Allah! Setahuku, tidak ada seorang pun
penduduk bumi ini yang budi pekertinya lebih buruk dibandingkan penduduk desa
ini,’ Sambil berjalan perlahan-lahan, beliau mengulangi pernyataan tersebut
hingga empat kali.”
Qatadah melanjutkan, “Mereka diperintahkan
agar tidak dihancurkan sebelum disaksikan oleh nabi mereka.” Sedangkan
As-Sa’adiy mengatakan, “Malaikat keluar dari Nabi Ibrahim menuju kampung Nabi
Luth. Siang harinya mereka telah tiba dan bertemu dengan putri Nabi Luth yang
tengah mengambil air minum. Mereka bertanya kepadanya, ‘Apakah ada orang di
rumah?’ Dia menjawab, ‘Tetaplah kalian di sini sampai aku kembali.’ Kemudian
putri Nabi Luth pergi memberitahukan ayahnya, ‘Wahai ayahku, aku telah melihat
beberapa pemuda diluar kota. Aku belum pernah melihat wajah penduduk kampung
ini yang tampan dari mereka dan mereka pernah tersentuh oleh kaummu.’ Tradisi
kaummya (dengan kecenderungan penyimpangan seksual) mambuat Nabi Luth urung
menerima tetamu yang berkelamin laki-laki, maka beliau berinisiatif
menjemput para tamunya itu dengan diam-diam. Dan tidak seorangpun yang tahu
kecuali penghuni rumahnya hingga istri Nabi Luthlah yang keluar memberitahukan
kaumnya akan kedatangan para tamu tersebut hingga mereka pun kemudian datang
berbondong-bondong ke rumah Nabi Luth.
“Dan
(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia
berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf:80-81).
Ibnu Katsir berkata, “Allah swt mengutus Nabi
Luth AS kepada penduduk kampung Sodom dan sekitarnya, guna menyeru kepada
mereka untuk beribadah kepada Allah swt, berbuat amar ma’ruf nahi munkar, serta
hal-hal yang haram dan keji, yang dosa tersebut tidak pernah dilakukan oleh
seorang pun dari anak cucu Adam sebelumnya, yaitu mendatangi leleki (untuk
melampiaskan nafsu birahi), bukan kepada wanita.
Homoseks seperti ini pertama kali
dilakukan oleh penduduk Sodom laknatullah. Perbuatan dosa yang
mereka lakukan ini adalah sebuah perilaku yang belum pernah dilakukan
sebelumnya oleh jenis manusia.”[10]
Sedangkan komentar yang dilontarkan oleh Walid
bin Abdul Malik adalah, “Sekiranya Allah tidak menceritakan berita tentang kaum
Nabi Luth kepada kita, maka kita tidak akan tahu bahwa ada lelaki
“menaiki” sesama lelaki. Kaum nabi luth as. Tinggal dibeberapa tempat diwilayah
lembah Yordania sekarang. Disanalah mereka mempraktikkan kedurhakaan yang
sangat buruk itu.[11]
Dengan demikian arti dari ayat
tersebut adalah sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelum oleh jenis manusia,
Ini sejalan dengan ucapan Nabi Luth as. Yang diabadikan oleh Qs. Al-A’raf [7]:
80 :
“Mengapa kamu mengerjakan Fahisyah itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?.”
(al-äraf[7]: 80)
Dalam tafsir al-Misbah karangan
Quraish Shihab bahwa, kenyataan alam, ditemukan bahwa segala sesuatu Allah
ciptakan berpasang-pasangan dan semua, bila melakukan hubungan seks atau
menikah, secara naluriah akan mencari pasangannya berbeda jenis kelamin.
Ikan-ikan mengarungi samudra yang luas menuju ke tempat terpencil, untuk
memenuhi bertemu dengan lawan seksnya, dan setelah itu kembali lagi kesamudra.
Bahkan bukan hanya hewan dan tumbuhan, atom sekalipun benda terkecil antara ion
positif dan negatif, elektron dan proton bertemu untuk saling tarik-menarik
demi memelihara eksistensinya. Begitulah pada dasarnya makhluk hidup yang
selalu memiliki pasangan agar terus dapat memiliki kelanjutan keturunan setiap
makhluk tersebut. Sebagaimana dalam QS. Adz-Dzariaat[54]: 49. “segala sesuatu
kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)” [12]
Orang-orang yang tidak meyakini
akan hal itu dan melanggar kodratnya sebagai makhluk yang memiliki pasangan
dalam hidupnya dapat dikatakan telah menolak akan kebesaran Allah SWT.
Dari perilaku Kaum Nabi Luth as.
Tersebut Allah melaknat dan memberikan azab yang sangat dahsyat kepada kaum
Nabi Luth as. Dengan menghujani mereka dengan batuan yang terbuat dari tanah
yang keras dan terbakar dan menjungkir balikkan selurh kaum nabi lut, sehingga
lenyap dari muka bumi.
Untuk gambaran azab Allah untuk
kaum yang melakukan perbuata zhalim tersebut telah Allah tetapkan dalam
al-Qur’an. Perbuatan ini adalah
perbuatan dosa besar yang dilaknat Allah. Ibnu Hajar al-Haitami berkata bahwa
dosa besar itu berjumlah sekitar 359
macam, 360 macam, 361 macam. Yang salah satunya adalah pebuatan homoseksual dan
sodomi terhadap binatang dan wnita. Namun al-Haitami menggaris bawahi bahwa
pendapat pertama yang paling kuat
kesepakatannya, yaitu (359 macam).
Argumentasi dari pendapat itu muncul
berdasarkan hadis nabi Muhammad Saw. Yaitu;
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua
pelakunya” (HR. Abu Daud
no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561) [13]
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, ia berkata , “Rasulullah bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ
مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ مَلْعُونٌ
مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ
مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ بِعَمَلِ قَوْمِ لُوطٍ
“Terlaknatlah
orang yang mencela ayahnya, terlaknatlah orang yang mencela ibunya.
Terlaknatlah orang yang menyembelih bukan karena Allah, terlaknatlah orang yang
merubah batas tanah, terlaknatlah orang yang membisu (tidak mau memberi
petunjuk) terhadap orang yang buta yang mencari jalan. Terlaknatlah orang yang
menyetubuhi binatang dan terlaknatlah orang yang berbuat seperti perbuatan kaum
Luth.”(HR. Ahmad. Shahih Al Jami’.5891)
Homoseks adalah Dosa Besar
Para ulama’ Shalafus Shalih mempunyai
beberapa argumentasi dalam menjustifikasi jatuhnya hukuman kepada pelaku dosa
besar. Pendapat tersebut didukung oleh Ibnu Taimiyah, “Pendapat yang utama
adalah argumentasi yang berlandaskan pada pendapat para salaf, seperti: Ibnu
Abbas, Abu Ubaid, dan Ahmad bin Hambal. Dosa-dosa kecil tidak akan mendapat
hukuman di dunia dan akhirat. Maksudnya, setiap dosa yang berakhir dengan
laknat, kemurkaan, atau neraka, berarti termasuk dosa besar. Dengan kaidah ini,
seorang dapat selamat dari berbagai noda yang ada pada diri orang lain, sebab
setiap dalil menegaskan bahwa ia termasuk dosa besar. Begitu pula dengan setiap
dosa yang pelakunya diancam hukuman, dan hukuman pelaku dosa besar adalah tidak
akan masuk surga dan tidak akan pernah bisa mencium aroma surga. Mereka juga
digolongkan sebagai orang yang ada dalam sabda Rasulullah saw.
من فعله ليس منا
“Siapa yang
melakukannya, berarti bukan golongan kami.”[14]
Itulah beberapa dasar dari pendapat tersebut,
namun masih banyak pendapat para ulama terkait tentang perbuatan homoseksual
dan sodom yang terjadi pada kaum Nabi Luth as. Yang dilaknat Allah dengan
menenggelamkan mereka kedalam bumi karena perbuatan mereka.
Pendapat para ulama tentang hukuman pelaku homoseksual dan sodomi
Para ulama dalam memberikan hukuman terhadap
pelaku homoseksual sangat banyak pendapat. Ada yang berpendapat bahwa
hukumannya setimpal dengan perbuatan zina, pelaku yang belium menikah di hukum
dengan hukuman di dera (cambuk) seratus kali dan yang telah menikah dihukum
dengan hukuman (rajam). Ulama yang memiliki pendapat ini adalah, sa’id bin
musayyab, atha’ bin abu rabah, hasan qatadah, ibrahim nakahi.
Ada yang berpendapat bahwa perilaku ini harus
dihukum dengan hukuman rajam, baik yang sudah menikah maupun yang belum
menikah. Pendapat ini menurut, Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas.
Pendapat ini juga disepakati oleh Asy-Sya’bi. Namun menurut Az-Zuhri pendapat
ini hanya dianut oleh Malik, Ahmad dan Ishaq.
Syafi’i mengatakan bahwa palaku homoseksual
harus dijatuhi hukuman mati, baik palaku (subjek) maupun yang diperlakukan
(objek) sodomi, sebagaimana yang tersurat dalam hadits.
Abu Hanifah menilai, pelakunya harus diberi
pelajaran (ta’zir),
bukan dijatuhi hukuman.[15]
Diriwayatkan oleh jabir dan Abu Hurairah dari Nabi saw mengenai hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku homoseksual, bahwa pelakunya harus dibunuh, baik
subjek maupun objeknya.
D.
Dapak
dari pernikahan sejenis
1.
Efek perbuatan Gay
a)
praktek liwath (sodomi) sampai saat ini masih
merupakan penyebab utama penularan HIV, virus penyebab AIDS.
b)
perbuatan tersebut dapat melumpuhkan dan
memusnahkan sperma sehingga mengakibatkan kemandulan.
c)
sangat
rentan terhadap seranggan berbagai jenis penyakit jiwa, syaraf serta
keseimbangan otak, akibat kekurangan zat-zat yang dikeluarkan oleh kelenjar
Thyroid.
d)
menyebabkan luka-luka pada anus merusak
jaringan rektum sehingga otot-ototnya menjadi lembek dan berakhir dengan keluarnya
tinja tanpa terkendali. [16]
2.
Efek perbuatan Lesbian
a)
Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama
jenis, akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang
aneh-aneh.
b)
Gangguan yang dapat melemahkan daya pikir,
kemauan dan semangat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diambil dalam
penjelasan terkait pernikahan sesama jenis adalah suatu perbuatan yang
menyimpang dari agama. Dan banyak para ulama yang memberikan hukum terkait
perbuatan homoseksual tersebut. Apakah yang menyebabkan seseorang melakukan
pernikahan sesama jenis? Hal yang sangat jelas karena pernikahan sesama jenis
ini didasarkan pada akibat perilaku homoseksual (LGBT). Yang menyebabkan
seseorang melakukan homoseksual adalah karena perbuatan buruk yang selalu
dilakukan seseorang yang selalu berlaku maksiat sehingga bosan dengan seks yang
dilakukan dan ingin mencari hal yang baru, maka timbullah perbuatan homoseksual
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, Ismaya Indri Dampak Negatif Menjadi Seorang
Lesbian, di ambil dari http://www.vemale.com/topik/penyakit-wanita/43116-dampak-negatif-menjadi-seorang-lesbian.html,
di akses pada17 februari 2017.
Ath-Thowil, Usman. 1997. Ajaran Islam tentang Fenomena
Seksual. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Mukhtashar Fatawa Al Mishriyah, (Mesir: Dar
At-Taqwa), hal. 629-630
Shihab, Quraish. 2011. Tafsir al-Misbah. Ciputat : Lentera Hati.
Syakir, Ahmad. 2014. Mukhtashar tafsir ibnu katsir
(jilid 3), Daus Sunnah Press: Jakarta Timur.
Syawqi, Abdul Haq. 2009. Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia. Skripsi.Yogyakarta:
Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga.
Uwaidah, Kamil Muhammad. 2016. Fikih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
[1] Kamil Muhammad Uwaidah, Fikih
Wanita Edisi Lengkap, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2016), hlm. 396
[2] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi,
( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 19-20.
[3] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi,
( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 23.
[4] Usman Ath-Thowil, Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 75.
[5] Ibid.
[6] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi,
( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 32.
[7] http://cintalia.com/kehidupan/penyebab-orang-menjadi-gay
di akses pada 17 februari 2017.
[8] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi,
( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 33-34.
[9] Syaikh Ahmad Syakir, Mukhtashar tafsir ibnu katsir (jilid 3), (Daus
Sunnah Press: Jakarta Timur, 2014), hlm. 32.
[10] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat,
2011), hlm. 320.
[11] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat,
2011), hlm. 320.
[12] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat,
2011), hlm. 320-321.
[13] Syaikh Al Albani menilai bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At
Targhib wa At Tarhib 2422, 2/311, Maktabah Al Ma’arif Riyadh.
[14] Mukhtashar Fatawa Al Mishriyah, (Mesir:
Dar At-Taqwa), hal. 629-630
[15] Hadits Tirmidzi: 1456, Abu Daud;3869, Ibnu Majah: 2561, dan Ahmad:
2496
[16] Usman Ath-Thowil, Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 76-77.
[17] Ismaya Indri Astuti, Dampak Negatif Menjadi Seorang Lesbian, di
ambil dari http://www.vemale.com/topik/penyakit-wanita/43116-dampak-negatif-menjadi-seorang-lesbian.html,
di akses pada17 februari 2017.
Komentar
Posting Komentar