PERNIKAHAN SESAMA JENIS


 “PERNIKAHAN SESAMA JENIS”

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

Tafsir Ayat Akidah

DOSEN PENGAMPU : HILMY MUHAMMAD




Oleh:

Najamuddin Siroj Harahap (15530009)

Ismi Wakhidatul Hikmah (15530061)



PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR

FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2017















KATA PENGANTAR

Segala sesuatu apa yang terlaksana hanyalah karena kehendak Allah SWT. Makalah yang singkat ini dan masih jauh dari kata sempurna juga merupakan ijin dari Allah sehingga dapat terselesaikan. Senantiasa marilah kita banyak-banyak bersukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kita segala nikmat yang ada. Dan agar gita senantiasa menjadi orang yang selalu dapat mensyukuri segala sesuatu yang diberikan-Nya. Dan juga kita tidak termasuk kedalam orang-orang yang kufur atas nikmat-Nya.

Salawat besertakan salam marilah kita hadiahkan kepada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita menjadi manusia yang dipenuhi akan keimanan dan Ilmu yang dahulunya manusia masih bersifat jahiliyah.

Judul dari tugas ini adalah “Pernikahan sesama jenis” yang tentunya akan membahas secara singkat dan dapat dipahami dengan mudah. Materi ini dapat kami selesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah tafsir ayat ahkam. Pernikahan sesama jenis sudah barang tentu menjadi perbincangan yang baru-baru ini terjadi karena memang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena pada zaman Nabi Luth as. Penduduk negri sodom hanya melakukan perbuatan homoseksual yang menjadi penyebab utamanya terjadi pernikahan sesama jenis. Tak ada satu agamapun yang membolehkan pernikahan sesama jenis ini. Karena perbuatan tersebut merupakan sebuah kesalalahan yang menyalahi hakikat seorang manusia pada dasarnya.

Dalam makalah yang singkat dan sederhana ini akan dijelaskan tentang poin penting dari materi. Dan mudah-mudahan dengan apa yang kita pelajari bersama dapat menambah ilmu kita dan dapat mengambil manfaat dari pelajaran tersebut. Tak ada manusia yang sempurna, dan begitu juga dengan makalah kami yang masih jauh dari kata sempurna mudah-mudahan kita dapat memahaminya dengan baik dan mendapat keberkahan dari apa yang kita pelajari.









BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian pernikahan sesama jenis

Nikah menurut bahasa berarti penyatuan, diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan, ada juga yang mengartikan percampran.[1] Kata nikah juga merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘nakaha’ yang berarti berhimpun. Dengan demikian, pernikahan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra, sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) berdasarkan ketentuan Allah.[2]

Sedangkan pernikahan sejenis secara umum dapat diartikan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berjenis kelamin yang sama. Perkawinan sejenis dibagi menjadi dua yaitu gay (liwath) dan lesbian (musahaqoh).[3]



B.     Macam-Macam pernikahan sesama jenis

1. pernikahan Gay (laki-laki dengan laki-laki)

Gay mempunyai arti yang sama dengan kata Homoseksual atau Liwath adalah hubungan seks antara lalaki dengan laki-laki lain baik melalui dubur atau mulut.[4] Perkawinan Gay ini berarti perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki.

Sesungguhnya praktek homoseksual lebih berbahaya dan merusak dari pada minuman keras dan sejenisnya. Karena perbuatan terkutuk ini bisa merusak dan memabukkan hati dan akal sekaligus. Sebagian  dari mereka beralasan melakukan perbuatan homoseksual dengan alasan mencari rizki. [5]

Untuk mengetahui ciri-ciri Gay sangat sulit karena ciri-ciri mereka sangat berbeda-beda di suatu daerah dengan daerah lain atau di suatu negara dengan negara lain, adapun kaum Gay di indonesia pun sangat tertutup. Mereka memiliki ciri-ciri tertentu yang hanya bisa diketahui oleh kelompoknya atau orang-orang tertentu saja.

Dalam hal ini, Zafar Khan memberikan ciri-ciri Gay adalah sebagai berikut:

a. memakai anting ditelinga sebelah kanan

b. menyembulkan sapu tangan di kantong belakang

c. memakai aksesoris atau perhiasan berlebihan

d. Gaya bicara feminim (beda dengan waria)

e. lebih tertarik pada aktivitas yang biasanya dilakukan wanita

Akan tetapi  menurut Khan tidak semua gay mempunyai ciri-ciri seperti hal di atas, terkadang seorang gay tidak memperlihatkan ciri-ciri tertentu karena mereka tidak mau diketahui sebagai gay. disamping hukum islam mengharamkan perkawinan sesama jenis, hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak ada satu pun yang membolehkannya ( baik UU No. 1 Tahun 1974 maupun KHI).[6]

Sebab-sebab maraknya gay atau hubungan perkawinannya adalah sebagai berikut:

1.      Pengaruh peran orangtua.

2.      Dorongan diri dan Ego Sintonik.

3.      Trauma di masa kecil.

4.      Perasaan terkhianati dan Pelarian dari Masalah.[7]

2. Pernikahan Lesbian (perempuan dengan perempuan)

                        Lesbian atau Sihaq adalah hubungan seksualitas antara perempuan dengan perempuan. homoseksualitas yang terjadi pada laki-laki juga dapat terjadi pada perempuan. Jika laki-laki homoseksualitas lazim disebut gay dan jika perempuan homoseksualitas lazim disebut dengan lesbian.

Sebab-sebab maraknya lesbianisme atau hubungan perkawinannya adalah sebagai berikut:

a.       berawal dari rangsangan-rangsangan yang didapat pada anak perempuan di sekolah mereka , terutama sekolah yang berasrama dimana dua orang atau lebih anak perempuan ditempatkan dalam satu kamar.

b.      Jumlah pria dan perempuan tidak berimbang, dimana saat ini pada umumnya di dunia, jumlah wanita jauh melampui jumlah kaum pria.

c.       Rangsangan media informasi seperti televisi, majalah film, dan lain sebagainya yang banyak mempromosikan gaya hidup alternatif.

d.      Sebagai kaum wanita merasa tidak pernah memiliki hubungan yang baik dengan pasangan prianya, baik suaminya maupun pacarnya. Meeka memandang kaum pria sebagai mahluk yang egoisme, termasuk dalam soal seks. Mereka merasa tidak terpuaskan dengan kaum pria, sehingga mereka mencari wahana baru untuk memuaskan hasrat mereka itu.[8]



C.     Pandangan Al-Qur’an Terhadap Pernikahan Sesama Jenis



Al-Qur’an dan hadis adalah dasar dari segala hukum yang ada pada agama islam. Al-Qur’an telah memberikan gambaran umum terhadap suatu peristiwa dan aturan-aturannya. Namun penjelasan dalam al-Qurán tidak dapat dipahami begitu saja oleh ummat islam tanpa adanya Hadis dari Rasulullah Saw.

Al-Qur’an sangat membutuhkan hadis, dalam hal ini banyak ulama yang berbeda dalam memandang suatu permasalahan yang ada. Problematika yang terjadi pada zaman sekarang adalah sebuah fenomena yang dimana dizaman Nabi belum pernah terjadi. Dan belum ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Maka diperlukanlah istimbath hukum dari para ulama. Namun pembahasan kali ini adalah bukan tentang hal yang baru terjadi dizaman sekarang. Namun fenomena yang terulang kembali pada zaman nabi luth, yaitu fenomena homoseksual.

Apa sebenarnya yang menyebabkan homoseksual itu terjadi?, untuk menjawab pertanyaan tersebut seharusnya perlu adanya penelitian langsung terhadap orang-orang yang mengalaminya. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi belum diketahui secara pasti namun menurut para ahli psikiater  ada beberapa penyebab homoseksual, yaitu; terjadinya masalah biologis, genetik, hormonal, psikodinamik, dan sosiokultural.

Namun bagaimana al-Qur’an memandang perilaku ini, dan apakan didalam al-Qura’an ada isyarat khusus yang mengatakan bahwa seorang yang homoseksual adalah datangnya alami atau disebabkan karena sesuatu?. Al-Qur’an tidak ada membahas tentang bagaimana awal mulanya muncul perilaku homoseksual ini. Namun dalam al-Qur’an telah menceritakan tentang kisah nabi luth, yaitu tentang kaum sodom yang menjadi pelajaran bagi setiap manusia agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dalam surah Asy-Syuaára’: 165-166

“Apakah kamu mendatangi jenis lelaki diantara seluruh alam dan kamu tinggalkan apa yang telah diciptakan untuk kamu oleh tuhan kamu yakni istri-istri kamu bahkan kamu adalah pelampau-pelampau batas.”

Ada dua dosa besar yang telah diperbuat oleh kaum Nabi Luth, yaitu di negri sodom. Keburukan kemusyrikan dan keburukan homoseksual. Nabi Luth as. Mengancam orang-orang yang melakukan perbuatan yang sangat tercela tersebut. “mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan birahi kamu sesama jenis lelaki. Dan kamu telah meninggalkan yang diciptakan oleh Allah yaitu istri-istrimu. Kamu adalah pelampau-pelampau batas. Yaitu orang yang menanamkan budaya dalam dirinya kedurhakaan dan pelampauan batas. “

Dalam ayat tersebut dapat kita lihat dan telusuri bahwa orang-orang yang melakukan homoseksual itu adalah orang yang normal (bukan gay) yang memang sengaja mendatangi dan tertarik kepada sesama jenisnya untuk melampiaskan berahinya.

Dari penjelasan ayat al-Qur’an yang mengatakan bahwa mereka memang sengaja menggauli sesama jenisnya bahwa mereka meninggalkan istri-istri mereka. Dan seorang istri nabi luth dikatakan bahwa dia tidak menolak perbuatan tersebut.

Hemat penulis dari penjelasan ayat al-Qur’an tersebut bawha kaum Nabi Luth tersebut melakukan perbuatan Homoseksual itu adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap Nabi Luth dan juga terhadap Allah SWT. Kaum negri Sodom ini adalah orang-orang yang sangat keji dan memang kesengajaan mereka untuk membangkang dan ingkar terhadap Nabi Luth dan Perintah Allah. Dalam al-Qur’an Surah Hud: 78.

“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (liwat, homoseksual). Luth berkata: “Hai kaumku sekalian, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakawalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang berkal?”.

Dalam surah Hud: 78 ini dikatakan bahwa mereka segera bergegas dalam melakukan sebuah perbuatan yang sangat keji. Dan dikatakan bahwa mereka dikatakan tidak berakal karena perbuatan mereka yang suka terhadap perbuatan yang keji.

Kaum Nabi Luth as. Yaitu penduduk negri sodom adalah orang-orang yang fasik dan berlaku keji berdasarkan QS. Al-Anbiyaa ; 74-75

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik, dan Kami masukkan dia ke dalam rahmat Kami; karena sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang saleh.”(Qs. Al Anbiyaa’: 74-75)

Dalam QS. Al-Hijr: 67-72

“[67] Dan datanglah penduduk kota itu (kerumah Luth) dengan gembira (karena kedatangan tamu itu).

[68] Dia [Luth] berkata, “sesungguhnya mereka adalah tamuku maka kamu jangan kamu mempermalukanku.”

[69] Dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina.

[70] (mereka) berkata, “Bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia.

[71] Dia (Luth) berkata, “mereka itulah putri-putri (negri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat.”

[72] (Allah berfirman), “Demi umurmu (Muhammad) sungguh, mereka terombang-ambing dalam kemabukan (kesesatan).”

(QS. Al-Hijr : 67-72)

Dalam tafsir ibnu Katsir dijelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut, dimana kaum nabi Luth as. Bergembira akan kedatangan tamu Nabi Lut as. Penduduk Kaum Nabi Luth tersebut tidak mengetahui bahwa tamu Nabi Luth adalah para malaikat utusan Allah SWT. dan Nabi Lut as. Telah melarang kaumnya untuk mengusik tamunya karena Nabi Luth tidak menginginkan mereka (kaum Nabi Luth) agar tidak mempermalukan dirinya.

Penduduk tersebut berkata kepada Nabi Luth as. Bukankah kami telah melarangmu mengurusi manusia dan menjamu tamu. Seketika itupun Nabi Luth as. Mengarahkan mereka untuk mengambil putrinya dan para istrinya untuk mereka perbuat. Namun penduduk Nabi Luth tersebut masih tetap teguh pada pendiriannya dan tetap membangkang terhadap Nabi Luth as. [9]

Ibnu katsir mengatakan, “Allah swt mengabarkan tentang kedatangan utusan-utusan-Nya, yaitu para malaikat, untuk memberitahukan kepada Nabi Ibrahim as bahwa Allah akan menghancurkan kaum Nabi Luth as di malam itu. Lalu para utusan Allah itu pun meninggalkan Nabi Ibrahim as dan mereka pergi menemui Nabi Luth as (ada pendapat yang mengatakan saat itu Nabi Luth tengah berada di kebunnya, ada juga yang mengatakan ia tengah bereda di dalam rumahnya). Para malaikat itu memiliki bentuk yang indah, paras yang elok, dan wajah yang menawan, semuanya itu dijadikan sebagai bentuk ujian dari Allah. Mereka juga dibekali ilmu yang pengetahuan yang luas dan bukti yang kuat.

Lalu Allah merubah penampilan mereka menjadi penampilan buruk. Dan hal ini membuat hati Nabi Luth resah dan khawatir jika beliau tidak sempat menjamu mereka sebagai tamu dan para malaikat itu justru akan dijamu oleh salah seorang kaumnya lalu mereka diperlakukan dengan cara tidak bermoral.

Qatadah menyebutkan, “Para malaikat mendatangi Nabi Luth di kebunnya, kemudian meminta Nabi Luth untuk menjamu mereka dan Nabi Luth merasa malu menghadapi kedatangan para tamunya ini, hingga kemudian beliau berjalan di depan mereka. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Luth berkata dengan ucapan yang seakan-akan menyindir agar para tamunya itu urung bertamu kepadanya. Beliau berkata, ‘Demi Allah! Setahuku, tidak ada seorang pun penduduk bumi ini yang budi pekertinya lebih buruk dibandingkan penduduk desa ini,’ Sambil berjalan perlahan-lahan, beliau mengulangi pernyataan tersebut hingga empat kali.”

Qatadah melanjutkan, “Mereka diperintahkan agar tidak dihancurkan sebelum disaksikan oleh nabi mereka.” Sedangkan As-Sa’adiy mengatakan, “Malaikat keluar dari Nabi Ibrahim menuju kampung Nabi Luth. Siang harinya mereka telah tiba dan bertemu dengan putri Nabi Luth yang tengah mengambil air minum. Mereka bertanya kepadanya, ‘Apakah ada orang di rumah?’ Dia menjawab, ‘Tetaplah kalian di sini sampai aku kembali.’ Kemudian putri Nabi Luth pergi memberitahukan ayahnya, ‘Wahai ayahku, aku telah melihat beberapa pemuda diluar kota. Aku belum pernah melihat wajah penduduk kampung ini yang tampan dari mereka dan mereka pernah tersentuh oleh kaummu.’ Tradisi kaummya (dengan kecenderungan penyimpangan seksual) mambuat Nabi Luth urung menerima tetamu yang berkelamin laki-laki,  maka beliau berinisiatif menjemput para tamunya itu dengan diam-diam. Dan tidak seorangpun yang tahu kecuali penghuni rumahnya hingga istri Nabi Luthlah yang keluar memberitahukan kaumnya akan kedatangan para tamu tersebut hingga mereka pun kemudian datang berbondong-bondong ke rumah Nabi Luth.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf:80-81).

Ibnu Katsir berkata, “Allah swt mengutus Nabi Luth AS kepada penduduk kampung Sodom dan sekitarnya, guna menyeru kepada mereka untuk beribadah kepada Allah swt, berbuat amar ma’ruf nahi munkar, serta hal-hal yang haram dan keji, yang dosa tersebut tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari anak cucu Adam sebelumnya, yaitu mendatangi leleki (untuk melampiaskan nafsu birahi), bukan kepada wanita.

Homoseks seperti ini  pertama kali dilakukan oleh penduduk Sodom laknatullah. Perbuatan dosa yang mereka lakukan ini adalah sebuah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh jenis manusia.”[10]

Sedangkan komentar yang dilontarkan oleh Walid bin Abdul Malik adalah, “Sekiranya Allah tidak menceritakan berita tentang kaum Nabi Luth kepada kita, maka  kita tidak akan tahu bahwa ada lelaki “menaiki” sesama lelaki. Kaum nabi luth as. Tinggal dibeberapa tempat diwilayah lembah Yordania sekarang. Disanalah mereka mempraktikkan kedurhakaan yang sangat buruk itu.[11]

Dengan demikian arti dari ayat tersebut adalah sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelum oleh jenis manusia, Ini sejalan dengan ucapan Nabi Luth as. Yang diabadikan oleh Qs. Al-A’raf [7]: 80 :

“Mengapa kamu mengerjakan Fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?.” (al-äraf[7]: 80)



Dalam tafsir al-Misbah karangan Quraish Shihab bahwa, kenyataan alam, ditemukan bahwa segala sesuatu Allah ciptakan berpasang-pasangan dan semua, bila melakukan hubungan seks atau menikah, secara naluriah akan mencari pasangannya berbeda jenis kelamin. Ikan-ikan mengarungi samudra yang luas menuju ke tempat terpencil, untuk memenuhi bertemu dengan lawan seksnya, dan setelah itu kembali lagi kesamudra. Bahkan bukan hanya hewan dan tumbuhan, atom sekalipun benda terkecil antara ion positif dan negatif, elektron dan proton bertemu untuk saling tarik-menarik demi memelihara eksistensinya. Begitulah pada dasarnya makhluk hidup yang selalu memiliki pasangan agar terus dapat memiliki kelanjutan keturunan setiap makhluk tersebut. Sebagaimana dalam QS. Adz-Dzariaat[54]: 49. “segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)” [12]

Orang-orang yang tidak meyakini akan hal itu dan melanggar kodratnya sebagai makhluk yang memiliki pasangan dalam hidupnya dapat dikatakan telah menolak akan kebesaran Allah SWT.

Dari perilaku Kaum Nabi Luth as. Tersebut Allah melaknat dan memberikan azab yang sangat dahsyat kepada kaum Nabi Luth as. Dengan menghujani mereka dengan batuan yang terbuat dari tanah yang keras dan terbakar dan menjungkir balikkan selurh kaum nabi lut, sehingga lenyap dari muka bumi.

Untuk gambaran azab Allah untuk kaum yang melakukan perbuata zhalim tersebut telah Allah tetapkan dalam al-Qur’an.  Perbuatan ini adalah perbuatan dosa besar yang dilaknat Allah. Ibnu Hajar al-Haitami berkata bahwa dosa besar itu berjumlah sekitar  359 macam, 360 macam, 361 macam. Yang salah satunya adalah pebuatan homoseksual dan sodomi terhadap binatang dan wnita. Namun al-Haitami menggaris bawahi bahwa pendapat pertama yang paling  kuat kesepakatannya, yaitu (359 macam).





Argumentasi dari pendapat itu muncul berdasarkan hadis nabi Muhammad Saw. Yaitu;

  1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” (HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561) [13]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata , “Rasulullah bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ بِعَمَلِ قَوْمِ لُوطٍ

“Terlaknatlah orang yang mencela ayahnya, terlaknatlah orang yang mencela ibunya. Terlaknatlah orang yang menyembelih bukan karena Allah, terlaknatlah orang yang merubah batas tanah, terlaknatlah orang yang membisu (tidak mau memberi petunjuk) terhadap orang yang buta yang mencari jalan. Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang dan terlaknatlah orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”(HR. Ahmad. Shahih Al  Jami’.5891)

Homoseks adalah Dosa Besar

Para ulama’ Shalafus Shalih mempunyai beberapa argumentasi dalam menjustifikasi jatuhnya hukuman kepada pelaku dosa besar. Pendapat tersebut didukung oleh Ibnu Taimiyah, “Pendapat yang utama adalah argumentasi yang berlandaskan pada pendapat para salaf, seperti: Ibnu Abbas, Abu Ubaid, dan Ahmad bin Hambal. Dosa-dosa kecil tidak akan mendapat hukuman di dunia dan akhirat. Maksudnya, setiap dosa yang berakhir dengan laknat, kemurkaan, atau neraka, berarti termasuk dosa besar. Dengan kaidah ini, seorang dapat selamat dari berbagai noda yang ada pada diri orang lain, sebab setiap dalil menegaskan bahwa ia termasuk dosa besar. Begitu pula dengan setiap dosa yang pelakunya diancam hukuman, dan hukuman pelaku dosa besar adalah tidak akan masuk surga dan tidak akan pernah bisa mencium aroma surga. Mereka juga digolongkan sebagai orang yang ada dalam sabda Rasulullah saw.

من فعله ليس منا

Siapa yang melakukannya, berarti bukan golongan kami.”[14]

Itulah beberapa dasar dari pendapat tersebut, namun masih banyak pendapat para ulama terkait tentang perbuatan homoseksual dan sodom yang terjadi pada kaum Nabi Luth as. Yang dilaknat Allah dengan menenggelamkan mereka kedalam bumi karena perbuatan mereka.

Pendapat para ulama tentang hukuman pelaku homoseksual dan sodomi

Para ulama dalam memberikan hukuman terhadap pelaku homoseksual sangat banyak pendapat. Ada yang berpendapat bahwa hukumannya setimpal dengan perbuatan zina, pelaku yang belium menikah di hukum dengan hukuman di dera (cambuk) seratus kali dan yang telah menikah dihukum dengan hukuman (rajam). Ulama yang memiliki pendapat ini adalah, sa’id bin musayyab, atha’ bin abu rabah, hasan qatadah, ibrahim nakahi.

Ada yang berpendapat bahwa perilaku ini harus dihukum dengan hukuman rajam, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Pendapat ini menurut, Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas. Pendapat ini juga disepakati oleh Asy-Sya’bi. Namun menurut Az-Zuhri pendapat ini hanya dianut oleh Malik, Ahmad dan Ishaq.

Syafi’i mengatakan bahwa palaku homoseksual harus dijatuhi hukuman mati, baik palaku (subjek) maupun yang diperlakukan (objek) sodomi, sebagaimana yang tersurat dalam hadits.

Abu Hanifah menilai, pelakunya harus diberi pelajaran (ta’zir), bukan dijatuhi hukuman.[15] Diriwayatkan oleh jabir dan Abu Hurairah dari Nabi saw mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku homoseksual, bahwa pelakunya harus dibunuh, baik subjek maupun objeknya.

D.     Dapak dari pernikahan sejenis

1.      Efek perbuatan Gay

a)      praktek liwath (sodomi) sampai saat ini masih merupakan penyebab utama penularan HIV, virus penyebab AIDS.

b)      perbuatan tersebut dapat melumpuhkan dan memusnahkan sperma sehingga mengakibatkan kemandulan.

c)       sangat rentan terhadap seranggan berbagai jenis penyakit jiwa, syaraf serta keseimbangan otak, akibat kekurangan zat-zat yang dikeluarkan oleh kelenjar Thyroid.

d)     menyebabkan luka-luka pada anus merusak jaringan rektum sehingga otot-ototnya menjadi lembek dan berakhir dengan keluarnya tinja tanpa terkendali. [16]



2.      Efek perbuatan Lesbian

a)      Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama jenis, akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh.

b)      Gangguan yang dapat melemahkan daya pikir, kemauan dan semangat.

c)      Terkena penyakit kanker dam laim-lain[17]

BAB III

PENUTUP



Kesimpulan yang dapat diambil dalam penjelasan terkait pernikahan sesama jenis adalah suatu perbuatan yang menyimpang dari agama. Dan banyak para ulama yang memberikan hukum terkait perbuatan homoseksual tersebut. Apakah yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan sesama jenis? Hal yang sangat jelas karena pernikahan sesama jenis ini didasarkan pada akibat perilaku homoseksual (LGBT). Yang menyebabkan seseorang melakukan homoseksual adalah karena perbuatan buruk yang selalu dilakukan seseorang yang selalu berlaku maksiat sehingga bosan dengan seks yang dilakukan dan ingin mencari hal yang baru, maka timbullah perbuatan homoseksual tersebut.




DAFTAR PUSTAKA



Astuti, Ismaya Indri Dampak Negatif Menjadi Seorang Lesbian, di ambil dari http://www.vemale.com/topik/penyakit-wanita/43116-dampak-negatif-menjadi-seorang-lesbian.html, di akses pada17 februari 2017.

Ath-Thowil, Usman. 1997.  Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mukhtashar Fatawa Al Mishriyah, (Mesir: Dar At-Taqwa), hal. 629-630

Shihab, Quraish. 2011. Tafsir al-Misbah. Ciputat : Lentera Hati.

Syakir, Ahmad. 2014.  Mukhtashar tafsir ibnu katsir (jilid 3), Daus Sunnah Press: Jakarta Timur.

Syawqi, Abdul Haq. 2009. Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia. Skripsi.Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga.

Uwaidah, Kamil Muhammad. 2016.  Fikih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.





[1] Kamil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita Edisi Lengkap, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2016), hlm. 396
[2] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi, ( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 19-20.
[3] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi, ( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 23.
[4] Usman Ath-Thowil, Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 75.
[5] Ibid.
[6] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi, ( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 32.
[8] Abdul Haq Syawqi, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Mulia, Skripsi, ( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm. 33-34.

[9] Syaikh Ahmad Syakir, Mukhtashar tafsir ibnu katsir (jilid 3), (Daus Sunnah Press: Jakarta Timur, 2014), hlm. 32.
[10] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat, 2011), hlm. 320.
[11] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat, 2011), hlm. 320.
[12] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Lentera Hati : Ciputat, 2011), hlm. 320-321.
[13] Syaikh Al Albani menilai bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2422, 2/311, Maktabah Al Ma’arif Riyadh.
[14] Mukhtashar Fatawa Al Mishriyah, (Mesir: Dar At-Taqwa), hal. 629-630
[15] Hadits Tirmidzi: 1456, Abu Daud;3869, Ibnu Majah: 2561, dan Ahmad: 2496
[16] Usman Ath-Thowil, Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 76-77.

[17] Ismaya Indri Astuti, Dampak Negatif Menjadi Seorang Lesbian, di ambil dari http://www.vemale.com/topik/penyakit-wanita/43116-dampak-negatif-menjadi-seorang-lesbian.html, di akses pada17 februari 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-BURHAN, AD-DIN, AD-DUNYA, AL-FITHRAH DAN AL-HIFZH DALAM PEMAKNAAN AL-QUR’AN

Larangan Berbisik-Bisik

Kajian Hadis Silaturahmi